Argo cs cabut perkara pailit atas TPPI

Bisnis.com,08 Sep 2011, 14:34 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV mencabut permohonan pailit yang dilayangkannya terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Argo cs Stefanus Haryanto kepada majelis hakim dalam persidangan  hari ini. Stefanus mengungkapkan alasan kliennya mencabut perkara tersebut karena TPPI dinilai masih dapat melunasi utangnya."Ini kan perusahaan strategis jadi kami pikir sangat sayang kalau harus pailit. Kami memberikan kesempatan bagi TPPI untuk menyelesaikan Master of Restructuring Agreement [MRA] dengan PT Pertamina," katanya seusai persidangan hari ini.Stefanus menjelaskan pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah klien melakukan negosiasi dengan TPPI. Dalam negosiasi tersebut, lanjutnya, menghasilkan titik temu dimana TPPI meminta waktu untuk menyelesaikan utangnya."Negosiasi itu dilakukan langsung oleh klien kami. Jadi kami tidak mengetahui lebih detail mengenai hal itu [kesepakatan para pihak]," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum TPPI Adhistya Handy mengaku baru mengetahui adanya pencabutan atas perkara kliennya tersebut dalam persidangan."Saya kaget saja tiba-tiba dalam sidang tadi mereka bilang akan mencabut permohonannya," ujarnya.Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai hal tersebut, Adhistya enggan berkomentar.Dengan adanya pencabutan perkara, maka pemeriksaan atas permohonan pailit yang diajukan Agro cs terhadap TPPI akan dihentikan. Secara resmi pencabutan atas perkara tersebut akan ditetapkan majelis hakim dalam persidangan yang akan digelar pada 15 September.Seperti diketahui,  Argo cs telah melayangkan permohonan pailit terhadap TPPI pada 12 Agustus 2011. Dalam permohonannya, Agro cs mengklaim memiliki hak tagih kepada TPPI sebesar US$90 juta. (tw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini