Pengembangan kota mandiri tanggung jawab pemerintah

Bisnis.com,11 Sep 2011, 16:41 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

JAKARTA: Praktisi dan pemerhati perumahan menilai pembangunan kota baru mandiri tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengembang atau pihak swasta, melainkan merupakan tanggung jawab pemerintah.Anggota Visi Indonesia 2033 Jehansyah Siregar mengatakan pengembang seharusnya hanya dilibatkan sebagai pendukung pengembangan kota baru mandiri tersebut, pemerintah lah yang melakukan aksi langsung di lapangan."Pemerintah seharusnya yang melakukan pembangaunan prasarana, sarana dan utilitas. Pemerintah juga menentukan luasan dan membuat masterplan kota baru mandiri itu serta menentukan mana untuk pengembang kelas atas, kelas menengah dan kelas menengah bawah. Kebutuhan luasan kota baru mandiri berbeda pada masing-masing daerah," tutur Jehansyah saat dihubungi Bisnis hari ini.Jehansyah menjelaskan setidaknya ada 3 akibat apabila pengembangan kota baru mandiri diserahkan kepada pemerintah. Pertama, pembangunan kota baru mandiri yang berkeadilan bagi semua golongan masyarakat.Menurutnya pemerintah sebagai pemimpin pengadaan kota baru mandiri bisa mendapatkan tanah seperti dari hak pengelolaan hutan (HPL) secara gratis.Kedua, sambungnya, kota baru mandiri tersebut memiliki ruang terbuka hijau secara memadai sebesar 50%. Jika swasta yang diberikan tanggung jawab, maka ruang terbuka hijau tergantikan untuk toko komersial.“Pengembang swasta lebih mengutamakan keuntungan, kurang peduli dengan pembangunan yang ramah pada lingkungan,” imbuhnya.Dia menambahkan akibat ketiga yakni adanya kelengkapan fasilitas dan sarana seperti jalan, sekolah, rumah sakit, pasar yang terintegrasi dalam kota baru tersebut. Jika dipegang oleh yang lain, masing-masing unit pemerintah mempunyai mitra tertentu.Menurut Jehansyah pemerintah dapat menyerahkan tanggung jawab public developer tersebut ke Perum Perumnas dengan merevitalisasi menjadi national housing and urban development corporation.Dalam pembuatan masterplan kota baru, Perumnas nantinya berkonsultasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan masing-masing pemerintah daerah. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini