Mahfud minta KPK jangan terpancing ulah Nazaruddin

Bisnis.com,13 Sep 2011, 07:48 WIB
Penulis: Intan Permatasari

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mengingatkan supaya Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi jangan terperangkap dengan peranan yang dimainkan oleh eks Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin."Ini bisa jadi strategi yang membelokkan masalah korupsi sehingga dilupakan dan bergeser ke masalah pencemaran nama baik. Nanti bisa saja Nazaruddin digelandang ke kasus pencemaran nama baik atau memfitnah pimpinan KPK, sedangkan kasus korupsinya terabaikan," ujarnya melalui pesan singkat, kemarin.Padahal, lanjut dia,  kalau Nazaruddin cuma dikenai pencemaran nama baik hukuman yang paling mungkin dikenakan hanya selama tiga bulan dengan masa percobaan beberapa bulan. "KPK tak perlu marah-marah kepada Nazaruddin tentang keterangannya di Komite Etik yang dianggap tak konsisten."Menurut dia, ada gejala KPK melalui Komisi Etik, terpancing pada keterangan Nazaruddin yang tak membuktikan omongannya tentang suap dan pertemuan dgn pimpinan KPK."Saya melihat Abdullah Hehamahua [Ketua Komisi Etik KPK] mulai terpancing marah-marah dan menyatakan muak pada Nazaruddin yang plin-plan dan tak bisa menunjukkan bukti omongannya tentang suap dalam pertemuan dengan pimpinan KPK."Menurut dia, ada keganjilan karena di komite etik KPK Nazaruddin berbicara banyak. Namun, menurut  Abdullah, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan bukti dan di penyidikan yang pro justisia tidak mau bicara banyak.Artinya, lanjut dia, ini bisa menggeser masalah korupsi menjadi masalah pencemaran nama baik atau kebohongan saja. "Jadi soal kerja komisi etik tak usah diekspos dan ditanggapi terlalu bersemangat, korupsinya saja yang harus dibedah sampai dalam. Ini agar masalah tak bergeser." Mahfud menegaskan KPK harus fokus ke soal korupsi Wisma Atlet dan dugaan-dugaan korupsi lain yang melibatkan Nazaruddin. KPK, tegas dia, juga harus memburu dan mengungkap kasus korupsi di Kemenakertrans. "Pokoknya KPK harus menyelamatkan negara dari korupsi-korupsi yg mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat sungguh-sungguh berharap tentang itu."(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Intan Permatasari
Terkini