MA mulai periksa kasus fuel surcharge

Bisnis.com,13 Sep 2011, 11:42 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Mahkamah Agung mulai memeriksa permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara fuel surcharge melawan sejumlah maskapai penerbangan.Kasasi tersebut diajukan KPPU karena keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan vonis yang dijatuhkannya dalam perkara tersebut.Berdasarkan situs resmi MA disebutkan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan. Namun, dalam situs tersebut tidak disebutkan siapa saja mejelis hakim yang memeriksa.Anggota Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama  berharap dalam pemeriksaan tersebut MA dapat lebih teliti dan sejalan dengan dalil memori kasasi yang diajukannya. Dia mengatakan akan menyerahkan perkara tersebut ke proses hukum yang sedang berlangsung.“Kami akan tunggu saja putusan MA nanti. Tentunya kami berharap yang terbaik,” katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.Dalam kasasi, Berla menilai pengadilan salah dalam menerapkan Pasal 5 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat sehingga pihaknya mengajukan kasasi."Dalam pertimbangan hukumnya pengadilan salah dalam menerapkan unsur perjanjian sebagaimana yang diatur dalam UU Persaingan Usaha. Kami masih optimis putusan pengadilan tersebut akan dibatalkan dan putusan KPPU akan dikutkan oleh MA," ujarnya.Seperti diketahui, dalam putusannya, KPPU menghukum sembilan maskapai penerbangan untuk membayar denda sebesar Rp80 miliar dan ganti rugi yang jumlahnya mencapai Rp505 miliar. Sembilan maskapai penerbangan tersebut a.l Lion Air, Wings Air,PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Batavia Air. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini