BI kaji sanksi terkait giro wajib minimum

Bisnis.com,13 Sep 2011, 20:07 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Bank Indonesia dikabarkan mengkaji kebijakan pemberian sanksi giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang terlalu banyak menempatkan ekses likuiditas pada bank sentral."Ada satu hal yg sedang diwacanakan juga yaitu menaikkan giro wajib minimum bagi bank yang banyak menempatkan dana di BI [Bank Indonesia]," ujar Anton Gunawan, Kepala Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, hari ini.Menurut dia, wacana tersebut telah didiskusikan berkali-kali dengan bank sentral. Namun dia tidak bisa menjelaskan berapa batas ekses likuiditas yang dikaji dan berapa sanksi GWM yang akan diberikan.Maksud dari kebijakan tersebut, ujarnya, agar bank lebih terpacu untuk melakukan penyaluran kredit dan transaksi lain diluar penempatan dana di bank sentral. "Tetapi masih wacana, saya tidak tahu apakah bakal dilakukan atau enggak. Tapi bisa saja itu dilakukan sambil menyerap likuiditas di perbankan," ujarnya.Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut menyatakan tidak mau berkomentar. "No comment," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.Bank sentral telah mengeluarkan serangkaian kebijakan GWM bagi bank untuk menyerap ekses likuiditas, seperti menaikan GWM primer dari 5% menjadi 8% dan GWM loan to deposit ratio (LDR) yaitu sanksi bagi bank yang tidak mencapai rasio intermediasi sebesar 78%. (20/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini