Usulan penaikan tarif kapal tunggu Menhub

Bisnis.com,13 Sep 2011, 16:22 WIB
Penulis: Tisyrin Naufalty Tsani

JAKARTA: Kelanjutan pembahasan usulan penaikan tarif kapal penyeberangan pada semua lintasan komersial antarprovinsi masih menunggu keputusan Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Sekretaris Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief mengatakan pembahasan akan dilanjutkan setelah ada keputusan dari Kementerian Perhubungan. “Menunggu keputusan menteri saja,” katanya, hari ini. Dia menjelaskan operator kapal feri mengusulkan tarif pada lintasan penyeberangan antarprovinsi naik sebesar 56% guna menutupi kekurangan biaya pokok yang selama ini dikeluarkan. Tim Kementerian Perhubungan dan Tim Tarif Gapasdap sudah membahas masalah penaikan tarif tersebut. Menurut Gapasdap, penaikan tarif secara bertahap diperlukan supaya  operator bisa memupuk dana untuk meremajakan armada. Luthfi menjelaskan selama ini proses peremajaan armada terbentur akibat kondisi tarif yang tidak mendukung, padahal penyelenggara angkutan penyeberangan dituntut untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Pada tahun lalu, operator feri mengusulkan penaikan tarif sebesar 82,36%, tetapi baru direspon  pemerintah dengan menaikkan tarif antara 15%-20% pada Desember 2010. Berdasarkan perhitungan Tim Tarif Gaposdap pada 2010, tarif penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni diusulkan naik 72,%, Ketapang-Gilimanuk 51,67%. Bajoe-Kolaka 82,36%, Padangbai-Lembar 42,48% dan Palembang-Muntok 2,84%. Gapasdap menginginkan agar penaikan tarif yang akan dilakukan pemerintah mampu menutupi total biaya pokok sehingga operator kapal penyeberangan bisa berinvestasi untuk pengadaan armada baru.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini