Multifinance syariah dituntut diversifikasi produk

Bisnis.com,14 Sep 2011, 19:35 WIB
Penulis: Edwina

 

JAKARTA: Perusahaan pembiayaan yang memiliki unit syariah diharapkan melakukan variasi produk pembiayaan dan menciptakan segmen pasar yang belum terjangkau pembiayaan konvensional dan perbankan.
 
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah M. Syakir Sula berpendapat pembiayaan dengan prinsip syariah berkembang dengan lambat karena mirip dengan pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan konvensional.
 
"Selain itu, pembiayaan syariah masih berupa unit usaha dan belum menjadi bisnis utama perseroan. Jika perusahaan pembiayan konsisten dan fokus menekuni pembiayaan dengan prinsip syariah, bisa berkembang,” katanya kepada Bisnis hari ini.
 
Menurut dia, minimnya regulasi yang mengatur tentang pembiayaan dengan prinsip syariah turut memengaruhi lambatnya perkembangan pembiayaan syariah. Regulasi pembiayan syariah yang ada tidak sedetil dan selengkap regulasi perbankan dan asuransi dengan prinsip syariah.
 
Peraturan yang mengatur tentang unit syariah adalah Peraturan Ketua Bapepam-LK No.PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini