Implementasi agen inspeksi dipermudah

Bisnis.com,14 Sep 2011, 20:06 WIB
Penulis: Arif Gunawan Sulistyono

 

JAKARTA: Kementerian Perhubungan permudah pelaksanaan agen inspeksi atau regulated agent untuk mengantisipasi kedatangan tim dari Uni Eropa yang akan meninjau kesiapan Indonesia dalam keamanan kargo. Jika dinilai belum siap, Indonesia bisa dilarang mengirim kargo ke kawasan itu.
 
Tim inspeksi dari Uni Eropa itu sendiri dijadwalkan berkunjung ke Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2011.
 
"Kami akan permudah dan tidak bisa menunda pelaksanaan peraturan SKEP No.255/IV/2011 tentang regulated agent (RA), karena akan berdampak pada dilarangnya Indonesia mengirim kargo udara ke Uni Eropa," kata Adi Kandrio Dayanun, Kepala Administrator Bandara Soekarno-Hatta,  kepada Bisnis hari ini.
 
Dengan demikian, lanjut dia, meski pelaksanaan peraturan mengenai RA masih dilakukan parsial, setidaknya Indonesia sudah melakukan langkah perbaikan yang dituntut Uni Eropa untuk menjaga keamanan kargo dan penerbangan.
 
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara memutuskan untuk menerapkan SKEP 255 pada 3 September 2011, sementara hanya untuk kargo pengiriman domestik. Kargo internasional khususnya untuk kawasan berikat, masih menunggu hasil pembicaraan dengan Ditjen Bea dan Cukai. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini