DPR tolak pemutihan tunggakan dana reboisasi

Bisnis.com,14 Sep 2011, 18:49 WIB
Penulis: News Editor

 

JAKARTA: Wacana pemutihan tunggakan dana reboisasi menuai protes dari Komisi Kehutanan DPR. Pemerintah seharusnya menjerat penunggak secara pidana dan perdata. 
 
Ketua Komisi IV DPR Muhammad Romahurmuziy mengatakan seharusnya menteri kehutanan(menhut) tidak buru-buru melontarkan wacana pemutihan tunggakan dana reboisasi hanya dengan alasan perusahaan pemegang izin sudah bangkrut. Sebab, wacana itu dapat menjadi preseden buruk bagi pemegang-pemegang izin lainnya. 
 
"Kalau justru dilontarkan malah tidak taat. Jangan melontarkan kontraproduktif terhadap pembayaran dana reboisasi. Terlalu pagi," tutur anggota dari fraksi PPP itu. 
 
Romahurmuziy menyayangkan wacana itu terlontar ketika DPR tengah mendorong pendapatan besar pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pungutan pajak. 
 
Dia menyarankan seharusnya Kemenhut menuntut pailit para penunggak agar jelas ada kewajiban atau tidak yang harus dibayar para penunggak terhadap negara. Dari tuntutan pailit itu dapat pula diketahui nilai aset perusahaan sehingga ketika diketahui si pemegang izin menunggak, aset-aset perusahaannya dapat disita negara. 
 
"Tunggakan dana reboisasi saat ini merupakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sisa dulu. Pemerintah harus berkomitmen tidak terbitkan izin bagi para penunggak," katanya.
 
Aggota Komisi IV dari fraksi PDIP Muhammad Prakosa mengatakan bila sampai Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menghapus tunggakan dana reboisasi, itu artinya menteri melanggar hukum. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan menhut menghapus kewajiban dana reboisasi yang seharusnya dibayar para pengusaha.
 
"Penghapusan itu melanggar undang-undang. Sampai ada wacana menghapuskan dana reboisasi, itu pikiran konyol," katanya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini