Aspek keamanan pekerja harus ditingkatkan

Bisnis.com,18 Sep 2011, 15:43 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Kemenakertrans meminta perusahaan meningkatkan aspek perlindungan keamanan, kesehatan dan kesejahteraan bagi yang bekerja pada malam hari.Hal ini dilakukan terkait dengan meningkatnya angka kriminalitas dan kejahatan berupa perampokan dan pemerkosaan pada malam hari yang dapat mengancam keselamatan para pekerja/buruh, terutama pekerja perempuan."Banyak yang dapat dilakukan perusahaan untuk memberi perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pekerjanya yang bekerja malam hari, seperti kendaraan antarjemput," ujar Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, hari ini.Menurut dia, pemberian perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pekerja dapat diatur dalam PK (perjanjian kerja), PP (peraturan perusahaan) atau PKB (perjanjian kerja bersama).Kalangan perusahaan, lanjutnya, yang memekerjakan karyawan pada malam hari memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan makanan tambahan yang lebih baik bagi mereka.Ketentuan mengenai hal itu, dia menambahkan sebenarnya sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni pengusaha yang memekerjakan pekerja/buruh perempuan pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib memberikan jaminan keamanan, memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja."Semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat harus berkomitmen untuk menjaga para pekerja dari aksi kejahatan yang sering terjadi pada malam hari," tegas Suhartono. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini