Permintaan buka blokir rekening Rosa dikabulkan

Bisnis.com,21 Sep 2011, 15:56 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam pertimbangan putusan terhadap Mindo Rosalina Manullang mengabulkan permintaan pembukaan blokir dua rekening milik terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games itu.I Made Hendra, hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan berdasarkan pertimbangan, tidak terdapat relevansinya antara pemblokiran rekening pada deposito jangka Panjang Bank BCA dan Bank BRI milik terdakwa dengan perkara."Tidak ditemukan fakta bahwa rekening tersebut untuk menyimpan hasil tindak pidana terkait kasus ini, sehingga majelis menilai permohonan terdakwa patut untuk dikabulkan," ujarnya di sela-sela pembacaan putusan majelis hakim hari ini.Djufri Taufik, kuasa hukum Rosa, menyatakan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, maka KPK harus segera melakukan hal tersebut. "Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka harus dieksekusi melalui KPK," ujarnya ketika ditemui usai mendampingi kliennya di Pengadilan TindakSebelumnya, Rosa meminta supaya dua rekening miliknya yang diblokir oleh penyidik KPK agar segera dibuka. "Saya mohon jika tidak ditemukan [pidana korupsinya dalam duarekening) mohon dibuka. Supaya, saya bisa melanjutkan kehidupan saya," ujar Rosa pada sidang 22 Agustus.Rosa menyatakan terdapat dua rekening bank miliknya yang diblokir, yaitu rekening di Bank Mandiri dan Bank BRI. Rekening itu digunakan untuk menyimpan dana pribadinya yang ada kaitannya dengan bisnis keluarga.Sehingga apabila tidak diblokir akan berimbas pada bisnis pribadi keluarga dan juga keuangan keluarga. (17/tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini