Unsur swasta dinilai tak tepat dimasukkan ke UU lahan

Bisnis.com,21 Sep 2011, 14:44 WIB
Penulis: Inda Marlina

 

JAKARTA: Peranan pihak swasta terancam akan dikeluarkan dari RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan terkait dengan rencana  pembatalan sejumlah ketentuan dalam draf tersebut. Pihak swasta dianggap lebih  mementingkan kepentingan bisnis dan komersial daripada publik.
 
Anggota Panita Kerja RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Abdul Malik Haramain mengatakan pihaknya menilai pihak swasta tidak boleh terlibat dalam pengadaan tanah, dan hanya berperan sebagai investor dalam pembangunan proyek tertentu. Oleh karena itu, sambungnya, pengadaan tanah oleh pihak swasta tidak boleh difasilitasi melalui peraturan undang-undang.
 
"Kalau swasta mau membeli tanah maka harus menggunakan transaksi jual beli biasa, dan tidak diatur melalui RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Apalagi motif pihak swasta adalah bisnis dan komersial," ujar Haramain dalam diskusi Menolak Pengesahan RUU Pengadaan Tanah hari ini.
 
Dia mengungkapkan sejumlah fraksi kini melakukan perdebatan tentang kepentingan swasta dalam RUU tersebut. Menurut Haramain, FPB sendiri setuju agar peranan swasta tidak dimasukkan dalam RUU tersebut karena justru tidak memiliki relevansi dengan kepentingan umum.
 
Haramain juga mengkhawatirkan masuknya pihak swasta dapat memicu persoalan lainnya yakni korupsi dan nepotisme antara swasta dan penyelenggara negara. Dia mencontohkan bagaimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga memberikan peta tanah kepada pihak swasta atas lokasi yang tidak boleh dilakukan pembangunan di atasnya.
 
"Jadi ini akan memunculkan dugaan  korupsi dan nepotisme. Tanah yang seharusnya bukan untuk pembangunan, namun setelah dikonsultasikan ke BPN maka dapat dilakukan [pembangunan di atasnya]. Ini akan menjadi rawan sekali," ujar dia.
 
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 4 yakni pengadaan tanah untuk pembangunan yang  juga meliputi pengadaan tanah untuk kepentingan usaha swasta. Ketentuan lainnya adalah Pasal 11 yakni pengadaan tanah untuk usaha swasta harus sesuai dengan perencanaan RTRW atau rencana pembangunan nasional dan daerah. 
 
Sementara itu, Pasal 12 menyatakan pengadaan tanah untuk usaha swasta dilakukan secara langsung dan sukarela dengan pihak yang berhak. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini