Kemenkop optimalkan pengawasan atas KJKS

Bisnis.com,22 Sep 2011, 18:25 WIB
Penulis: Muhammad Sarwani

JAKARTA: Kemenkop dan UKM mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai pengawas kinerja lembaga keuangan mikro, khususnya koperasi yang telah berbadan hukum serta berstatus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan saat ini jumlah KJKS masih terbatas sebanyak 85 unit di seluruh Indonesia. Seluruhnya berstatus sebagai koperasi primer nasional."Peranan dan fungsi kami melakukan pembinaan, pengawasan, dan memonitor kesehatan operasional mereka melayani debitor yang menjadi anggotanya," ujar Pariaman kepada Bisnis seusai pertemuan antar pengurus ke-85 KJKS di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, hari ini.Inti dari pertemuan para pengurus KJKS seluruh Indonesia untuk menjelaskan peraturan yang harus dipatuhi setelah mendirikan koperasi. Mereka, pengurus, katanya harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM.Meski seluruh KJKS tersebut mempunyai predikat primer nasional, tetapi belum seluruhnya memahami pola operasional KJKS. Padahal, potensi merekas melakukan pemberdayaan melalui penyediaan pembiayaan, sangat besar. Hanya saja, standar operasionalnya perlu disosialisasikan."Ke depan, kami akan mensinergikan kinerja KJKS Primer dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Selain itu kami juga melaksanakan peran dan fungsi sebagai lembaga pengawas yang merupakan bagian dari tugas keseharian Kementerian Koperasi dan UKM."Menurut dia, lembaga pengawasan operasional koperasi jasa keuangan melekat pada Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah pemahaman operasional KJKS diberikan, Pariaman berharap operasional mereka makin optimal melayani debitor usaha mikro dan kecil (UMK). (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini