Apresiasi & sanksi disiapkan untuk pengelola PNBP

Bisnis.com,22 Sep 2011, 17:42 WIB
Penulis:

JAKARTA: Pemerintah akan menerapkan mekanisme apresiasi dan sanksi bagi kementerian/lembaga (K/L) pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menyusul rencana revisi Undang-Undang No.20/1997.Direktur PNBP Askolani menjelaskan berdasarkan  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada beberapa K/L yang memungut PNBP dan menggunakan hasilnya tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.Untuk itu penertiban akan dilakukan, a.l. dengan menerapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi para K/L pengelola PNBP. “Di aturan sebelumnya (Undang-Undang No.20/1997), tidak diatur soal punishment and reward. Ini akan dimasukan dalam revisinya,” ujar dia ujar rapat kerjadengan Komisi XI DPR, hari ini.Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran, mengatakan sudah saatnya UU PNBP direvisi karena sedikit bertentangan dengan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Namun, sejauh ini Kementerian Keuangan baru dalam taraf pembuatan naskah akademik. “Di situ (revisi UU PNBP) nanti kami akan buat lebih tegas, sesuai dengan kekinian,” katanya.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan butuh sekitar dua tahun lagi untuk bisa memulai revisi dari beleid tersebut. Karenanya, kemungkinan baru pada 2013 pemerintah mengajukan draft revisi undang-undang.Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenkeu Vincentius Sonny Loho mengatakan sejauh ini optimalisasi PNBP belum maksimal karena banyak K/L yang belum menyetorkannya ke kas negara. Meski belum sempurna,penertiban sudah mulai dilakukan dan hasilnya PNBP menjadi kontributor kedua penerimaan negara, setelah perpajakan.Dalam APBN-P 2011, PNBP ditargetkan Rp286,6 triliun atau lebih tinggi 6,6% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp268,94 triliun. Peningkatan terbesar terjadi pada penerimaan SDA migas, yang naik sebesar Rp20,4 triliun dari sebelumnya Rp152,7 triliun.Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2010 menyebutkan ada 41 K/L yang terlambat menyetorkan PNBP senilai Rp368,97 miliar ke kas negara. Selain itu, mereka juga menggunakanlangsung PNBP hingga Rp213,75 miliar, tanpa melewati mekanisme APBN. Hal yang sama juga terjadi pada penerimaan hibah langsung pada 18 (K/L), di mana senilai Rp864,43 miliar tidak masuk dalam APBN. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini