Kemenhut cabut pelegalan sawit masuk hutan

Bisnis.com,23 Sep 2011, 13:52 WIB
Penulis: News Editor

 

JAKARTA: Kementerian Kehutanan akan mencabut peraturan menteri yang melegalkan sawit dalam kategori tanaman hutan. Dampaknya, sawit tidak boleh ditanam di hutan tanaman industri.   
 
Aturan yang dicabut itu yakni Permenhut No.62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri. 
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan pencabutan itu terjadi karena banyak pro kontra mengenai aturan tersebut. 
 
"Kalau dicabut kami menggunakan lagi nomor 614," ujarnya hari ini. 
 
Aturan yang dimaksud Hadi yakni Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.614/1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran. 
 
Dalam pasal 2 disebutkan jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam pembangunan hutan tanaman berbagai jenis antara lain meliputi karet, kelapa, dan atau sawit. 
 
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mempertanyakan alasan Kemenhut mencabut Permenhut 62/2011. Alasan Kemenhut karena banyaknya pro kontra bukanlah alasan tepat. 
 
"Aturan itu dicabut justru memperlihatkan Kemenhut tidak matang dalam aturan tersebut. Apakah ini tidak berpengaruh terhadap kredibilitas? Seharusnya aturan ini bagus ke depan. Mengapa hanya ada protes langsung dicabut?" katanya saat dihubungi via telepon hari ini.
 
Pada 25 Agustus 2011 menteri kehutanan Zulkifli Hasan sudah menyetujui Permenhut 62/2011. Menurut Fadhil, saat penetapan itu Gapki melihatnya sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap legalnya penanaman sawit di kawasan hutan. Selama ini kebun sawit mendapat hak penggunaan lahan. Dengan adanya Permenhut 62/2011, sawit dapat dimasukkan dalam hutan tanaman industri. 
 
"Tapi harus ada yang diperjelas dalam aturan itu menyangkut status lahan," ucapnya. 
 
Pengamat Pertanian dan Kehutanan Institut Pertanian Bogor Dodik Nurrohmat memaparkan bila pemerintah hendak mencabut Permenhut 62/2011, pemerintah harus menggantinya dengan aturan baru yang lebih jelas. Pembuatan aturan baru yang terang itu bertujuan tidak memancing konflik regulasi di masa mendatang. Aturan baru tersebut harus jelas, tidak ambigu seperti Permenhut 62/2011. 
 
"Substansinya penting karena kalau itu dicek perusahaan sawit besar, mereka tidak akan tertarik berbisnis campur dengan kawasan hutan, monukultur melalui skema pelepasan kawasan hutan," katanya. 
 
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mendukung rencana pemerintah mencabut Permenhut 62/2011 yang memasukkan sawit ke hutan tanaman. 
 
Bila aturan itu berlaku perkebunan sawit ilegal yang izin-izinnya bermasalah secara hukum dapat beroperasi di dalam kawasan hutan. Inilah yang menurut Elfian ditentang banyak kalangan.  
 
"Respon saya ke Menhut langkah tersebut [pencabutan permenhut] sangat baik dan aspiratif. Kami sangat apresiasi," ujarnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini