Perubahan cukai rokok untungkan produsen kecil

Bisnis.com,25 Sep 2011, 14:59 WIB
Penulis: Nancy Junita

JAKARTA: Perubahan klasifikasi tarif cukai yang baru dinilai menguntungkan produsen tembakau skala kecil.Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret (MPS) Djoko Wahyudi mengatakan klasifikasi yang baru akan mengurangi selisih harga antara rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).Dia menjelaskan kenaikan tarif cukai SKT tahun depan tidak akan sebesar kenaikan cukai SKM hingga meningkatkan daya saing SKT yang kebanyakan diproduksi oleh pabrik kecil.MPS adalah asosiasi produsen rokok yang mewakili 38 pabrik rokok jenis SKT yang secara total mempekerjakan sekitar 70.000 tenaga kerja.Industri SKT, menurut Djoko, seharusnya lebih dilindungi oleh pemerintah karena menyerap lebih banyak tenaga kerja dibandingkan dengan industri SKM. "Karena tiap 1.800 pekerja industri rokok, bisa digantikan dengan 1 mesin," ucapnya, hari ini.Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brojonegoro mengumumkan target penerimaan cukai produk tembakau pada 2012 sebesar Rp69,04 triliun.Jumlah tersebut lebih besar 6% dari target tahun ini yang berarti akan ada kenaikan tarif cukai rata-rata 12,2% dari produksi rokok tahunan yang dibatasi sebanyak 268,4 miliar batang. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini