Bebankan lahan tol, tak perlu cabut hak milik tanah

Bisnis.com,25 Sep 2011, 16:01 WIB
Penulis: Linda Tangdialla

 

JAKARTA: Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menyatakan pemerintah masih optimistis proses pembebasan lahan dapat diselesaikan melalui penerbitan RUU lahan, tanpa perlu menerapkan kebijakan mengenai pencabutan atas hak milik tanah sesuai dengan usulan dari asosiasi tol Indonesia. 
 
Menurutnya, penerapan sistem pencabutan hak atas kepemilikan tanah untuk pembebasan tanah proyek-proyek infrastruktur seperti mengacu pada UU No. No. 20/1961 Tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda yang ada di atasnya, dapat memicu konflik sosial di masyarakat. 
 
Selain itu, pencabutan paksa tersebut juga, menurutnya, tentu merugikan pemilik tanah yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur tersebut. 
 
“Kami akan tetap menggunakan RUU lahan sebagai alat percepatan pembebasan lahan. Nanti di dalamnya akan diperjelas, jika dalam prosesnya ada kendala maka akan diselesaikan secara konsinyasi atau dititipkan melalui pengadilan setempat,” ujarnya di Jakarta pekan kemarin. 
 
Skema pembebasan lahan tersebut, katanya, sudah diterapkan di beberapa proyek infrastruktur seperti pembangunan jembatan Suramadu, dan pembebasan lahan banjir kanal timur di mana pembayaran lahan dikonsinyasikan melalui pengadilan setempat.
 
Dia menjelaskan jika RUU lahan disahkan, maka akan dilanjutkan dengan sosialisasi pada masyarakat, agar pelaksanaannya di lapangan tidak bertentangan dengan masyarakat yang belum memahami isian UU ataupun tidak menyetujui tujuan dari pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik tersebut.
 
"Saya perkirakan akhir tahun inipun sudah rampung dan bisa disahkan. Kami sudah bicara dengan tim panja, untuk percepatan agar bisa segera disahkan dan disosialisasikan pada masyarakat," tambahnya. 
 
Anggota Tim Panitia Kerja RUU Lahan DPR Abdul Malik Harmain mengatakan sebelum UU disahkan, pemerintah harus mempercepat proses pembentukan RTRW disemua wilayah di Indonesia.
 
Pasalnya, katanya, isian RTRW tidak boleh bertentangan dengan UU begitu juga sebaliknya. Namun, menurut dia, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum memiliki RTRW, sehingga pemerintah dihimbau untuk mempercepat proses pengesahan RTRW itu sebelum UU disahkan. 
 
Sebelumnya, Anggota Asosiasi Tol Indonesia meminta pemerintah mempercepat pembebasan lahan untuk proyek tol melalui penerapan Undang-undang No.20/1961 Tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda yang ada diatasnya dimana kewenangan tersebut dapat dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara.
 
Dalam UU No.2-/1961 itu disebutkan jika Presiden berhak melakukan pencabutan hak milik atas tanah jika ditujukan untuk kebutuhan publik. 
 
Desakan tersebut, karena saat ini progres pembebasan lahan proyek tol sangat lamban, bahkan beberapa diantaranya sama sekali belum terbebaskan. Apalagi, kewajiban pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui badan layanan umum sesuai dengan Permen PU No.12/2008 tentang land capping dan No.14/2008 tentang perlunya badan layanan umum untuk pembebasan lahan. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini