Kontrak tambang pasti direnegosiasi

Bisnis.com,26 Sep 2011, 13:25 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani

 

JAKARTA: Pemerintah memastikan akan melakukan renegosiasi kontrak tambang guna menjalankan perintah undang-undang (UU) Minerba.
 
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan tengah menyusun draf renegosiasi kontrak pertambangan, yang mencakup perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan di dalam negeri, luas area tambang, serta divestasi saham ke pihak Indonesia.
 
“Saat ini kami sedang menyusun, dan 65% arahnya sudah ke situ [renegosiasi kontrak], dan kami yakin bahwa semua kontrak akan ikut ke sana karena UU mengamanatkan seperti itu,” ujarnya hari ini.
 
Menurut Hatta, proses renegosiasi dilakukan dengan memegang prinsip win-win, atau menguntungkan pemerintah dan perusahaan tambang.
 
Terkait perhitungan royalti, sejauh ini pemerintah mengakui belum acuan yang jelas terkait royalti yang diterima negara dalam kontrak-kontrak pertambangan mineral dan batu bara.
 
Saat ini memang ada royalti yang ditetapkan dalam persen. Misalnya dalam kontrak batu bara, 13,5% hasil produksi diserahkan ke pemerintah sebagai royalti. 
 
Namun, dalam kontrak jenis mineral, ada yang menganut sistem royalti fix atau tetap, yakni rupiah per ton. (04/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini