'Draf RUU Koperasi tak perlu dikhawatirkan'

Bisnis.com,26 Sep 2011, 18:44 WIB
Penulis: Muhammad Sarwani

JAKARTA: Pemerintah mengingatkan masyarakat koperasi Indonesia tidak perlu khawatir terhadap isi draf rancangan undang-undang koperasi terbaru yang akan dibahas secara bersama antara pemerintah dan Komisi VI DPR pada akhir September.Masyarakat gerakan koperasi menilai ada beberapa poin dari draf tersebut dianggap akan mendiskreditkan sistem keanggotaan melalui perubahan elemen atau struktur manajerial maupun strata kepengurusan serta badan hukumnya.Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koerasi dan UKM, mengatakan draf RUU yang mulai dibahas pada akhir September di Komisi VI DPR, tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang menghambat hak orang per orang dalam koperasi."Draf ini justru untuk menyesuaikan diri pada acuan perjanjian internasional yang sudah disepakati Indonesia pada Kongres International Coopreative Alliance (ICA) pada 1995," ujar Untung kepada Bisnis, hari ini.Berarti, katanya, hasil kongres sudah tegas mewajibkan semua negara anggota ICA, harus menjunjung nilai-nilai koperasi. Jadi, tidak benar kalau draf RUU yang dibahas menjadi undang-undang, akan menghilangkan prinsip koperasi secara universal yang berlaku di seluruh dunia.Draf RUU terbaru, katanya, sebenarnya untuk memperkuat koperasi nasional dari sisi keanggotaan, badan hukum, organisasi, kegiatan usaha diperluas serta struktur permodalannya juga ditingkatkan. Karena sistem itu sudah berlaku secara internasional, jadi Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM menganggap layak mengadopsi dan mengimplementasikannya kepada seluruh masyarakat koperasi nasional. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini