Denda parkir diplomat RI tinggal US$21.000

Bisnis.com,27 Sep 2011, 17:47 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis

JAKARTA: Denda parkir yang menjadi beban Perwakilan Tinggi RI di New York sebesar Rp6,7 miliar merupakan akumulasi denda tilang diplomat Indonesia selama beberapa tahun.Anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno mengatakan jumlah denda yang disebutkan pejabat kota Manhattan, negara bagian New York, itu kini sebenarnya sudah jauh berkurang. Teguh mengaku mendapat konfirmasi mengenai angka tagihan parkir itu dari perwakilan RI di New York."Perwakilan Tinggi RI secara individu sedang dan sudah menyelesaikan sebagiannya. Jumlahnya sekarang tinggal US$21.000 [Rp189 juta]. Jumlah sebelumnya disebutkan berasal dari tahun 2000-2002," ujarnya hari ini.Teguh mengaku kecewa dengan pemerintahan kota Manhattan yang tidak toleran dan tidak mengindahkan Konvensi Wina soal hak istimewa dan kekebalan diplomatik.Anggota Komisi I DPR dari Partai Golkar Tantowi Yahya juga menjelaskan tunggakan parkir itu urusan lama dan denda itu merupakan akumulasi tilang periode 2000-2005."Ini yang terus kita negosiasikan dengan Pemkot Manhattan," ujar Tantowi kepada wartawan di Gedung Parlemen hari ini.Pemerintah Kota New York sebelumnya dilaporkan mengeluhkan besarnya tunggakan denda parkir sejumlah diplomat negara asing. Mesir menjadi negara paling besar yang memiliki utang parkir yakni US$1,9 juta. Setelah itu, Nigeria dengan utang parkir US$1 juta.Indonesia tercatat pada urutan ketiga penunggak tiket parkir US$750.000. Departemen Keuangan Pemerintah Kota New York menyatakan sampai akhir Juli 2011 total denda utang parkir mencapai US$16,7 juta. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini