Seluruh Pengusaha Kayu Terapkan Sertifikat Kayu Legal, apa mungkin?

Bisnis.com,27 Sep 2011, 19:27 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan (APKGKO) Indonesia pesimistis para pengusaha kayu dan produk kayu di Indonesia memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada Maret 2013.Kemarin pemerintah menetapkan batasan waktu, yakni Maret 2013, agar seluruh pengusaha kayu dan produk turunannya mengantongi sertifikat SVLK untuk pasar Uni Eropa. Ketua APKGO Soewarni beralasan hingga saat ini hanya lima perusahaan penerbit sertifikat yang mengurus proses sertifikat SVLK, seperti Sucofindo dan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK). Oktober mendatang dua perusahaan penerbit sertifikat baru ikut beroperasi.Dari jumlah pengusaha, berdasarkan catatan APKGKO, terdapat lebih dari 4.000 pengusaha kayu di Indonesia, mulai dari pulp and paper, kerajinan, kayu olahan, dan plywood. Jumlah itu bisa membengkak menjadi 5.000 bila ditambah pengusaha mebel. Sebuah perusahaan harus mengurus pembuatan sertifikat SVLK selama tiga bulan.“Kalau seluruh jenis berarti 48 harmonisasi system atau HS. Menurut perhitungan saya berat karena baru tujuh perusahaan penerbit sertifikat yang mengeluarkan sertifikat,” katanya kepada Bisnis hari ini.Dari seluruh perusahaan kayu dan produk kayu, Soewarni menilai tuntutan sertifikat SVLK akan sangat  memberatkan pengusaha wood working. Sebab, pengusaha kategori ini berada di golongan ekonomi menengah ke bawah yang mungkin saja kesulitan mengeluarkan dana untuk mengurus sertifikat. Soewarni, yang juga aktif di BRIK, mengatakan perusahaannya mengenakan Rp30-40 juta untuk sebuah perusahaan yang hendak mengurus sertifikat SVLK.Tidak hanya berat bagi perusahaan, tugas pemerintah untuk memenuhi target hingga Maret 2013 juga berat. Pemerintah harus menyosialisasikan sertifikat SVLK ke seluruh pengusaha kayu dan produk turunannya se-Indonesia. Hingga sekarang SVLK baru disosialisasikan ke sebagian besar perusahaan wood working dan plywood.“Wah, kalau ke perusahaan mebel saya tidak bisa bayangkan. Makanya di Permenhut 38 mengenai SVLK untuk mebel belakangan,” ucap Soewarni.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini