JAKARTA: Syarifuddin, hakim nonaktif PN Jakpus yang menjadi tersangka penerima suap dalam kasus pailit PT Sky Camping Indonesia, mengaku siap untuk mengikuti persidangan menyusul berkas persidangannya yang dinyatakan telah lengkap (P21)."Siap, tim saya sudah lengkap semua, Jadi setelah 48 hari ada kewenangan maksimal penahananbesok harusnya berakhir, barulah hari ini P21, sudah terjadi pelimpahan," ujar Syarifuddin ketika ditemui hari ini seusai pemeriksaan di kantor KPK.Dia juga menyatakan telah siap jika harus melakukan pembuktian terbalik terkait uang Rp250 juta yang diduga merupakan suap dari Puguh Wiryawan, Kurator PT Skycamping Indonesia. Uang tersebut diyakini oleh dirinya bukan merupakan uang suap.Syarifuddin menambahkan dirinya juga mengajukan gugatan perdata kepada KPK dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, penyidik KPK melakukan hal tersebut tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan. Seperti diketahui sebelumnya, KPK menangkap Syarifuddin beserta Puguh Wirawan pada Juni. Syarifuddin ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakut, sedangkan Puguh ditangkap di hotel kawasan Pancoran, Jaksel. Syarifuddin diduga menerima suap dari kurator tersebut.Dalam penangkapan, penyidik KPK turut menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam sebuah map coklat serta sejumlah uang asing di rumah Hakim Syarifuddin. Pada hari selanjutnya, Syarifuddin dan Puguh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Puguh telah menjalani sidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (17/tw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel