BRI siasati aturan untuk akuisisi Bank Mutiara

Bisnis.com,28 Sep 2011, 12:20 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk akan menyiasati aturan Bank Indonesia tentang kebijakan kepemilikan tunggal apabila perseroan jadi mengakuisisi PT Bank Mutiara Tbk.Hal tersebut diperlukan karena sesuai ketentuan bank sentral, bank hanya boleh memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan syariah. Padahal, bank terbesar kedua di Indonesia dari sisi aset ini telah memiliki anak usaha PT Bank Agroniaga Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia Syariah.Namun Direktur Utama BRI Sofyan Basir menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah karena perseroan akan mensiasati sesuai ketentuan dari otoritas perbankan, bila akuisisi tersebut jadi dilaksanakan.“Kami akan siasati sesuai ketentuan otoritas. Siasatnya gampang bisa dilakukan merger atau lainnya,” ujarnya hari ini.Dia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang strategi tersebut, namun menurutnya hal tersebut sudah dipikirkan oleh perseroan.  “Kalau sudah dibicarakan jelas sudah dipikirkan,” ujarnya.Menurut Sofyan, perseroan saat ini masih mengkaji rencana akuisisi tersebut dan belum dilakukan uji tuntas (due diligence). “Akan dilakukan due diligence apabila kami diinginkan untuk mengakuisisi [Bank Mutiara],” ujarnya.Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menunda penjualan PT Bank Mutiara Tbk karena tiga pemodal yang tersisa tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon investor. Sesuai undang-undang, LPS bisa menunda divestasi Bank Mutiara paling lama setahun dan bisa perpanjang setahun berikutnya.Bank Mutiara yang sebelumnya bernama Bank Century yang diambilalih pemerintah pada 2008 karena dikhawatirkan memberikan dampak sistemik pada industri perbankan nasional. Penyelamatan Bank Century selanjutnya diserahkan kepada LPS.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Intan Permatasari
Terkini