DPR sambut kembali RUU JPSK

Bisnis.com,02 Okt 2011, 20:51 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: DPR menyambut baik rencana pemerintah mengajukan kembali draf RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akhir Oktober ini."Kami sudah siap sejak 2004, UU ini kan amanat UU No.3/2004. Rencana pemerintah ini sangat terlambat," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada Bisnis, hari ini.Sebelumnya diberitakan Menteri Keuangan berniat mengajukan kembali RUU JPSK ke DPR, menyusul kembalinya ancaman krisis global. RUU ini sempat diajukan pemerintah pada 2008, namun ditolak DPR.Harry memaparkan pasal 11 ayat (5) UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia mengamanahkan pemerintah menyusun kesulitan bank dan pembiayaan darurat dalam UU tersendiri paling lambat akhir 2004.Lemah definisiPenolakan DPR pada 2008 lalu, menurut Harry, berdasarkan pada lemahnya definisi kesulitan keuangan di yang menimbulkan krisis sistemik ataupun domino effect.“Kondisi sektor keuangan dan perbankan seperti apa yang membahayakan, ini tidak dijelaskan pemerintah dalam RUU JPSK yang diajukan. Jadi kriteria krisisnya belum jelas,” ujar Harry.Selain itu, pengambilan keputusan dan pola pembiayaan yang belum jelas juga menjadi alasan DPR untuk menolak Perpu No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diajukan setelahnya.Apalagi, pengajuan RUU JPSK pada waktu itu disinyalir merupakan upaya untuk melegalisir bailout Bank Century tanpa ada niatan untuk menyelamatkan sektor keuangan.Meski demikian, Harry tetap menganggap UU JPSK sebagai instrumen yang penting untuk melindungi sektor keuangan dari ancaman krisis global. (Ana Noviani/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini