Gugatan divestasi Newmont kembali ditunda

Bisnis.com,03 Okt 2011, 16:02 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait proses pengambilalihan divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara kembali harus ditunda hingga tiga bulan kedepan.Penundaan tersebut dilakukan majelis hakim karena pemerintah dan  Newmont Mining Corporation yang masing-masing merupakan tergugat II dan turut tergugat II tidak hadir dalam persidangan.“Sidang ditunda sampai 4 Januari 2012," kata ketua majelis hakim Ennid Hasanuddin dalam persidangan, hari ini.Penundaan tersebut, lanjut Ennid, dilakukan sekaligus untuk mengirimkan surat pemanggilan kepada Newmont Mining Corporation.Penundaan tersebut merupakan kali kedua dilakukan majelis hakim dimana sebelumnya persidangan juga pernah ditunda selama tiga bulan.Dalam persidangan, para tergugat yang hadir hanya  perwakilan Menteri Keuangan dan Newmont Nusa Tenggara. Namun, perwakilan Menkeu belum memberikan surat kuasa kepada majelis hakim.Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ulung Purnama mengaku kecewa dengan penudaan persidangan tersebut.  Oleh karenanya, dia menegaskan apabila dalam sidang selanjutnya tergugat masih tidak hadir maka persidangan harus dilanjutkan. "Kalau dalam sidang selanjutnya tergugat masih tidak hadir maka sidang harus dilanjutkan,” katanya.Seperti diketahui, Awal Juni lalu sejumlah masyarakat asal Nusa Tenggara Barat melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo (Tergugat I), Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon (Tergugat II), serta turut menggugat terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (Turut Terguat I) dan Newmont Mining Corporation (Turut Tergugat II).Pasalnya, penggugat menilai pengambilalihan atas divestasi saham tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan ekonomi serta kedamaian masyarakat NTB. Selain itu, pengugat menilai proses pengambilalihan atas saham divestasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak, serta hak atas keamanan dan kedamaian  Dalam gugatannya penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar US$246,8 juta dan immateriil Rp1 miliar. Kerugian tersebut, menurut penggugat timbul selama pengambilalihan 7% saham Newmont berlangsung. (api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini