RUU Pengurusan Piutang Negara dan daerah diserahkan ke DPR

Bisnis.com,05 Okt 2011, 17:03 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo  menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah kepada Komisi XI DPR dan DPD RI.RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum & HAM. Regulasi tentang pengaturan piutang negara dan pituang daerah dalam suatu UU tersendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelenggarakan prinsip good governance dalam mengelola kekayaan negara."RUU ini diharapkan dapat membuat pengelolaan piutang negara dapat diselenggarakan secara profesional, terbuka, bertanggung jawab dan didasarkan pada asas yang mencerminkan best practice, taat pada peraturan perundang-undangan agar pengelolaan piutang menjadi optimal," ujar Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mewakili Mendagri dan Menkumham di gedung DPR, hari ini.Dalam draf RUU ini, pengurusan piutang negara dan piutang daerah diartikan sebagai serangkaian tindakan agar debitor melunasi atau menyelesaikan utangnya yang macet dan diserahkan kepada pejabat pengurusan piutang yang ditunjuk oleh Menkeu. Menurut Menkeu, RUU ini diperlukan untuk menyelamatkan pengurusan piutang negara dan piutang daerah sebagai bagian dari keuangan negara dan mengarahkannya sebagai sumber dana bagi pembangunan nasional.Dalam kesempatan ini, pemerintah dan DPR juga memaparkan kembali RUU yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPR RI selama periode 2009-2014.RUU Prolegnas yang akan dan sedang dibahas Kemenkeu bersama Komisi XI DPR itu, yakni RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Akuntan Publik, RUU Pasar Modal, RUU Pengasuransian, RUU Bank Indonesia, RUU Dana Pensiun, dan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah."Dari delapan RUU Prolegnas, ada tiga yang kita sepakati menjadi prioritas dalam waktu dekat, RUU Pasar Modal, RUU JPSK dan RUU Bank Indonesia," ujar Agus.Menurut anggota Komisi XI DPR Achsanul Kosasih, tiga RUU prioritas tadi merupakan hasil rekomendasi Rapat Paripurna DPR. "Kalau Bank Indonesia tidak merespon dalam waktu 2 bulan ini, maka RUU Bank Indonesia akan jadi inisiatif DPR," tegasnya.Sementara itu, menurut Menkeu sejauh ini BI belum memberikan tanggapan terkait RUU tentang Bank Indonesia yang merupakan revisi terhadap UU no. 6/2009.Selain delapan RUU Prolegnas, Kemenkeu dan Komisi XI DPR juga masih menunggu draf RUU Redenominasi yang merupakan amanat UU No.7/2011 tentang Mata Uang. "Pemerintah dan BI bekerjasama di bawah pimpinan Wapres untuk menyusun RUU Redenominasi," jelas Menkeu.Dari delapan RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Komisi XI DPR, baru UU tentang Akuntan Publik yang telah disahkan menjadi UU no.5/2011, sementara RUU JPSK, RUU Dana Pensiun dan RUU Usaha Pengasuransian masih dalam tahap harmonisasi, sedangkan RUU OJK telah memasuki tahap finalisasi.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini