JAKARTA: Pemerintah akhirnya menetapkan kupon Obligasi Negara Ritel atau yang dikenal dengan istilah ORI seri ORI008 sebesar 7,3% per tahun dengan tenor 3 tahun.Tingkat kupon tersebut berada di kisaran yang diusulkan oleh para agen penjual ORI008 yang mengusulkan tingkat kupon sekitar 7,25%-8%.Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, hari ini, penetapan kupon ORI008 tersebut telah memperhatikan kondisi pasar keuangan dalam negeri dan minat beli masyarakat."Menteri Keuangan menetapkan kupon ORI008 adalah sebesar 7,30% per tahun dengan tenor 3 tahun," tulis keterangan itu.Masa penawaran ORI008 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2014 itu akan mulai dilaksanakan pada 7-21 Oktober 2011 dan 24 Oktober untuk penjatahannya. Sementara tanggal setelmen ditetapkan pada 26 Oktober 2011. Minimum pemesanan dibatasi sebesar Rp5 juta dan maksimum pemesanan sebesar Rp3 miliar.Pembayaran kupon akan dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya di mana pembayaran kupon pertama kali akan dibayarkan pada 15 Desember 2011.Sebelumnya pemerintah telah menggelar sosialisasi penerbitan ORI008 ini kepada masyarakat luas pada 10 Juni-30 September di 12 kota/kabupaten di seluruh Indonesia yaitu Yogyakarta, Solo, Purwakarta, Bukit Tinggi, Salatiga, Mataram, Cepu, Palu, Ternate, Blitar, Tenggarong, dan Tanjung Pinang.Bagi masyarakat yang berminat membeli ORI008 dapat langsung menghubungi 25 agen penjual yang telah ditunjuk yaitu: Citibank N.A, PT ANZ Panin Bank, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Internasional Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.Selanjutnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, PT Ciptadana Securities, PT Danareksa Sekuritas, PT Kresna Graha Securindo, PT Lautandhana Securindo, PT Mega Capital Indonesia, PT Reliance Securities Tbk, PT Securinvest Central Gani, dan PT Trimegah Securities Tbk.(mmh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel