Kontraktor minta aturan persaingan lebih ketat

Bisnis.com,07 Okt 2011, 11:15 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia mengusulkan perubahan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terutama terkait segmentasi pasar pelaku jasa konstruksi.

 
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Soeharsojo berharap pemerintah dapat membuat peraturan yang lebih ketat terkait persaingan antara kontraktor besar dan kecil.
 
“Perpres tidak mengatur segmentasi pasar pelaku jasa konstruksi sehingga kontraktor besar bisa mengerjakan semua kategori proyek termasuk yang kecil,” kata dia kepada Bisnis pekan ini.
 
Hal tersebut tentu saja akan membuat kontraktor kecil kalah bersaing dari kontraktor besar yang menguasai pasar konstruksi baik dalam hal permodalan, peralatan dan sumber daya manusia.
 
Menurut dia, masih banyak pula kontraktor besar yang seolah disubsidi oleh kontraktor kecil ketika memberikan subkontrak kepada kontraktor lain. Misalnya saja dalam proyek pembangunan jembatan di dalam proyek
pembangunan jalan.
 
Harsojo mencontohkan ketika kontraktor besar mengerjakan suatu proyek jalan dimana dalam pembangunan
jalan tersebut terdapat sebuah jembatan. Pembangunan jembatan tersebut seharusnya diberikan kepada kontraktor kecil yang memang berpengalaman dalam pembangunan jembatan.
 
Namun sering kali, kontraktor yang mensubkan pekerjaan kepada kontraktor kecil menurunkan harga yang seharusnya Rp25 miliar menjadi jauh lebih kecil dari harga yang seharusnya.
 
“Seharusnya kontraktor besar fokus saja pada proyek jalannya, dan pembangunan jembatan disubkontrakan saja kepada yang kecil yang memiliki kualifikasi dibidang jembatan. Namun yang disayangkan sering kali perkerjaan
subkontrak ini ditawarkan dengan harga lebih rendah dari nilai seharusnya sehingga seolah kontraktor besar disubsidi oleh yang kecil,” paparnya.
 
Tentu saja dengan nilai yang lebih rendah daripada harga yang seharusnya berdampak pada kualitas pekerjaan yang tidak baik.
 
“Ini lah kenapa hampir 90% proyek yang ditawarkan dengan nilai dibawah perkiraan cenderung wanprestasi. Kalau begini terus kapan kontraktor kecil bisa menjadi besar dan profesional.”
 
Menurut Soeharsojo, seharusnye peraturan yang dibuat oleh pemerintah mampu mengakomodasi kapasitas badan usaha dengan pekerjaan yang diikuti. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini