Las Vegas Sand kalah sengketa dengan pengusaha lokal

Bisnis.com,12 Okt 2011, 14:00 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

 

JAKARTA: Las Vegas Sands Corp, operator kasino dan hotel asal Amerika Serikat, kalah dalam sengketa merek Sands melawan PT Agung Wahana Indonesia di Pengadilan  Niaga Jakarta Pusat.
 
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua menyatakan gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan UU Merek.
 
"Menolak gugatan penggugat karena daluarsa," katanya hari ini.
 
Dengan adanya putusan tersebut, maka pendaftaran merek Sands International Executive Club, Sands Ballroom And Dining Theatre dan Lukisan, Sand International Executive Club dan Lukisan oleh tergugat (PT Agung Wahana Indonesia) dinyatakan sah secara hukum.
 
Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa merek Sands milik Las Vegas Sands Corp bukan merupakan merek terkenal. 
 
Pasalnya, lanjut majelis, selama persidangan Las Vegas Sands Corp tidak dapat membuktikan adanya investasi berupa promosi besar-besaran yang dilakukan perusahaan tersebut di Indonesia.
 
"Merek penggugat bukan merupakan merek terkenal sedangkan tergugat merupakan pendaftar pertama sejumlah merek yang menggunakan unsur kata Sands sehingga harus dilindungi," jelasnya. 
 
Sengketa merek tersebut bermula ketika pada 1 Juni 2011, Las Vegas Sands Corp melayangkan gugatan pendaftaran merek milik tergugat yang teregister dengan No.62/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.pst.
 
Dalam gugatannya, Las Vegas Sands Corp mengklaim merek Sand miliknya sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di sejumlah negara. Las Vegas Sands Corp juga menilai pendaftaran merek milik PT Agung Wahana dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga harus dibatalkan.
 
PT Agung Wahana merupakan pendaftar merek Sands International Executive Club dengan No.IDM000076462 pada 12 Oktober 2004, Sands Ballroom And Dining Theatre dan Lukisan dengan No.IDM000219321 pada 20 Februari 2008, Sand International Executive Club dan Lukisan dengan No. IDM000219883 pada 28 Februari untuk melindungi barang kelas 44. 
 
Salah satu merek milik PT Agung Wahana, Sands International Executive Club digunakan perusahaan tersebut untuk nama klub hiburan yang terletak di Mangga Dua Square, Jakarta Utara. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini