MA tolak PK Pertamina cs melawan Lirik Petroleum

Bisnis.com,17 Okt 2011, 20:53 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP dipastikan gagal membatalkan putusan International Court of Arbitration melawan PT Lirik Petroleum, setelah upaya peninjauan kembali yang diajukan dua perusahaan tersebut ditolak Mahkamah Agung.Berdasarkan situs resmi MA, perkara pembatalan putusan arbitrase yang teregister dengan no 6 PK/PDT.SUS/2011 itu telah diputus pada 23 Agustus 2011 dengan majelis hakim yang diketuai oleh Abdurrahman.“Menolak permohonan PK yang diajukan pemohon,” katanya majelis dalam amar putusannya sebagaimana yang dikutip dalam situs MA, hari ini.Upaya hukum luar biasa tersebut, diajukan Pertamina cs atas putusan MA ditingkat kasasi yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase itu.Pertamina cs mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut karena dinilai melanggar ketertiban umum, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 62 Ayat 2 dan 3 UU No30/1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa, serta Pasal V Ayat 2 Konvensi New York 1958.Saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, kuasa hukum PT Lirik, Anita Kolopaking mengaku belum mengetahuinya. Namun demikian, dia menyambut baik putusan MA yang menolak PK Pertamina cs tersebut.“Saya belum mengetahuinya karena sampai sekarang kami belum juga menerima salinan putusan. Tapi kalau benar demikian [PK PT Pertamina cs ditolak] itu memang sudah seharusnya,” katanya.Menurut dia, upaya PK yang diajukan Pertamina cs hanya akal-akalan untuk mengulur waktu pelaksanaan putusan arbitrase. Dengan adanya putusan tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan bagi Pertamina cs untuk tidak melaksanakan putusan arbitrase.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini