Perpres pengadaan barang & jasa di-judicial review

Bisnis.com,20 Okt 2011, 19:06 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

 

JAKARTA: Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia siap melakukan judicial review terhadap Peraturan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk direvisi terkait persaingan usaha yang dianggap masih timpang.
 
Pasalnya peraturan tersebut mengikat para pengusaha barang dan jasa dan pelaku konstruksi dalam pelaksanaan proses lelang.
 
Ketua Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) Aip Syarifuddin mengatakan revisi tersebut diperlukan sebab bila tidak dilakukan,  maka akan menjadikan proses lelang semakin tidak sehat dengan proses yang berlarut-larut.
 
"Aspanji akan melakukan judicial review dalam waktu dekat kepada Mahkamah Konsituis kalau Perpres 54/2010 tidak diperbaiki. Sekarang sedang kami persiapkan," ujarnya hari ini.
 
Sekjen Aspanji Effendi Sianipar menambahkan beberapa hal yang menurut dia perlu direvisi, di antaranya waktu pelaksanaan tender yang diatur selama 40 hari untuk dipercepat menjadi 15 hari.
 
Menurut dia, waktu 40 hari tersebut terbilang terlalu lama untuk mempersiapkan proses pelelangan. Selain itu, persyaratan yang harus dilengkapi sebagai dokumen administrasi menurut dia terlalu banyak. 
 
Hal ini pula lah yang menyebabkan lambannya proses penyerapan anggaran di pemerintahan.
 
"Waktu harusnya direvisi menjadi 15 hari saja. Proses yang ada sekarang terlalu lama, dan bertele-tele, penyerapan anggaran menjadi lebih lama," ujarnya.
 
Terkait dengan persaingan usaha, menurut dia Perpres No.54/2010 belum mengatur secara jelas batasan pelarang pabrikan dan distributor ikut dalam proses pelelangan. 
 
Menurut dia, masuknya pabrikan dalam pengadaan barang dan jasa akan mematikan para pelaku. Sebab sudah dipastikan harga dari pabrikan atau distributor jauh lebih murah dari pelaku.
 
"Di Perpres tidak jelas melarang pabrikan dan distributor. Padahal untuk tender pabrikan tidak boleh ikut, karena akan mematikan pelaku. Harusnya ada tekanan pabrikan dan distributor tidak diperkenankan ikut lelang."
 
Selain itu, patokan harga perhitungan sendiri (HPS) yang saat ini masih berpatokan pada harga terendah menurut Aspanji juga harus diubah dengan harga yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini