Kominfo ladeni gugatan Smart Telecom

Bisnis.com,24 Okt 2011, 19:42 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga

JAKARTA: Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap menagih tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) Smart Telecom yang sudah mencapai Rp1 triliun.

Dirjen Sumber Daya Pos dan Informatika Kemenkominfo Muhammad Budi Setyawan mengungkapkan Kominfo terus menagih utang Smart berikut dendanya sesuai dengan perhitungan pemerintah.

"Kami akan terus menunggu proses pengajuan gugatan Smart kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tunggu saja keputusan hakim," ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dari PT Smart Telecom yang sudah terhitung beberapa tahun kini nilainya kian melambung. Menurut perhitungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlahnya sudah mencapai Rp 1,1 triliun.Menkominfo Tifatul Sembiring pun menegaskan ingin segera menyelesaikan polemik ini. Jika Smart masih membandel, Kominfo pun akan melaporkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan untuk dilakukan penagihan.

Menurut Tifatul, tunggakan BHP Smart saat ini sudah membengkak menjadi Rp 1,1 triliun. Padahal beberapa waktu sebelumnya hanya di kisaran Rp 700 miliar ditambah dengan pajak dan dendanya.

Pihak Smart mangkir membayar BHP frekuensi dengan alasan terdapat perbedaan perhitungan antara perusahaan tersebut dengan Kominfo.

PT Smart Telecom berjanji akan membayar tunggakan biaya hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi selama 3 tahun apabila Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menyelesaikan perhitungan besarannya.Selama ini terdapat perbedaan hitungan besaran BHP Smart antara pemerintah dan Smart. "Kami bukannya tidak mau bayar, tetapi semata-mata karena perhitungan besaran BHP dari Kemenkominfo belum keluar," ujar Preskom Smart Telecom Gandi Sulistiyanto kepada Bisnis, hari ini.Menkominfo Tifatul Sembiring pun, kata Gandi, sudah mengirimkan surat yang memberitahukan bahwa perhitungan BHP belum selesai pada Desember tahun lalu.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lingga Sukatma Wiangga
Terkini
'