Merek Crocodile milik pengusaha lokal dibatalkan

Bisnis.com,30 Okt 2011, 15:32 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan perusahaan asal Inggris The Chillington Tool Company Limited terkait sengketa merek Crocodile.Dalam perkara ini perusahaan asal Inggris tersebut berebut merek dengan pengusaha lokal asal Semarang, Surya Soedharma.Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menyatakan merek Crocodile milik Surya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Crocodile dan gambar buaya+Chillington milik The Chillington Tool Company."Mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan merek milik tergugat," katanya dalam persidangan, akhir pekan lalu.Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan merek tergugat memiliki persamaan esensial dengan milik penggugat. Oleh karenanya, majelis menilai pendaftaran merek Crocodile oleh Surya berpotensi mengecoh konsumen."Tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Crocodile oleh karenanya gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat beralasan," jelas majelis.Saat diminta tanggapan mengenai putusan tersebut, kuasa hukum The Chillington Tool, Sani Effendi menyambut baik hal itu. Menurut dia, putusan majelis hakim telah tepat dan sesuai dengan seluruh dalil gugatan yang diajukannya.Kendati demikian, Sani mengaku siap menghadapi kemungkinan tergugat mengajukan kasasi atas putusan itu.Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Edi Kristianto mengaku keberatan dengan putusan majelis tersebut. Namun demikian, dia mengaku belum dapat memastikan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak."Kami masih akan berkoordinasi dengan klien kami untuk upaya hukum selanjutnya," katanya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini