Paten parabola kini jadi rebutan

Bisnis.com,02 Nov 2011, 15:33 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

JAKARTA: Dua perusahaan lokal diketahui tengah bersengketa terkait paten parabola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Mereka adalah PT Stella Satindo dan PT Subur Semesta. PT Stella melayangkan gugatan pembatalan paten sederhana berjudul Antena Parabola Jenis Mesh yang terdaftar atas nama PT Subur karena dinilai tidak memiliki unsur perbaruan.Selain menggugat PT Subur (tergugat ), PT Stella juga menyertakan pengusaha lokal Tjia Tek Ijoe sebagai tergugat II.Dalam gugatannya, PT Stella melalui kuasa hukumnya Turman M. Panggabean mengaku keberatan atas terdaftarnya paten sederhana berjudul Antena Parabola Jenis Mesh No. ID S0001095 B pada 15 Juli 2011 atas nama tergugat I dan tercatatnya nama tergugat II yang seolah-olah merupakan inventor asli dari peten tersebut.“Paten sederhana tersebut tidak memiliki kebaruan karena telah menjasi milik umum [public domain]. Penemuan tergugat I menggunakan teknologi yang sama dengan teknologi yang pernah ditemukan sebelumnya,” katanya, hari ini.Oleh karenanya, lanjut Turman, pendaftaran paten sederhana oleh tergugat tersebut seharusnya ditolak oleh Ditjen Paten. Menurut dia, paten milik tergugat memiliki persamaan fungsi dengan antenna parabola pada umumnya.Salah satunya, jelas Turman, paten tergugat memiliki persamaan fungsi dengan antenna parabola yang diperdagangkan oleh kliennya sejak 1990 dengan menggunakan merek dagang Matrix.“Dalam gugatan ini kami meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran paten oleh tergugat dan menyatakan tergugat II bukan sebagai invetor asli atas penemuan tersebut,” ujar Turman.Sementara itu berdasar dokumen jawaban yang diperoleh Bisnis, para tergugat melalui kuasa hukumnya dari kantor Advocate And Legal Consultants Hartoyo & Associates membantah seluruh dalil gugatan yang dilayangkan penggugat.Menurut dia, gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut tidak berdasar. Dalam dokumen dia menyebutkan bahwa penemuan Antena Parabola Jenis Mesh oleh kliennya telah memenuhi unsur perbaruan.Dalam dokumen disebutkan bahwa yang ditemukan tergugat adalah empat konektor berbentuk jari-jari yang menghubungkan rusuk-rusuk parabolik. Penemuan tersebut, lanjutnya dalam dokumen,  merupakan langkah baru supaya perakitan dalam proses produksi dapat lebih cepat.Perkara tersebut terdaftar pada No.87/Paten/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst. Pemeriksaan aatsa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap jawab menjawab. Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan dalam perkara tersebut pada 8 November dengan agenda duplik. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini