Jumlah kecelakaan udara di Tanah Air meningkat

Bisnis.com,08 Nov 2011, 16:36 WIB
Penulis: Arif Gunawan Sulistyono

JAKARTA: Angka kecelakaan pesawat udara sepanjang tahun ini meningkat 28,6% dibandingkan dengan tahun lalu menjadi 36 dari 28 kejadian. Mayoritas disebabkan karena kesalahan pilot.Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Diding Sunardi mengatakan kejadian kecelakaan di pesawat udara semakin meningkat di Indonesia.“Kebanyakan kecelakaan karena kehilangan kendali saat terbang oleh kru pesawat atau pilot, seperti cuaca,” kata Diding disela-sela acara Boeing Workshop Performance Planning For Flight Crew, hari ini.Workshop ini dihadiri sejumlah penerbang pesawat jenis Boeing, International Civil Aviation Organization (ICAO), dan perwakilan dari pabrikan pesawat Boeing dari Seatlle. Diding menambahkan workshop ini sengaja diselenggarakan untuk menurunkan angka kecelakaan. Di dunia penerbangan internasional, 56% kejadian kecelakaan disebabkan kru penerbang.Kecelakaan ini, lanjutnya, dibagi menjadi tiga kategori yakni accident, serious incident dan incident. Kriteria gangguan penerbangan menjadi accident merupakan kejadian korban baik terluka atau meninggal, serious incident itu yang menyebabkan kerusakan dalam pesawat, misalnya tergelincir sampai di luar landasan atau melewati landasan. Incident yang menghambat operasional pesawat misalnya ban pecah.Diding menambahkan menurut survei yang dilakukan oleh  Flight Safety International,  Badan pelatihan udara international yang berpusat di Amerika Serikat, 56% kejadian disebabkan oleh flight crew atau pilot, 17 % disumbang oleh kegagalan pesawat.Menurut data dari kementerian perhubungan pada tahun ini ada 11 accident, serious incident  16 kali dan incident  9 kali. Dibandingkan dengan 2010 accident 9 kali, kemudian serious insident 9 kali dan insident 10 kali.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan memang selama ini belum ada Peradilan Profesi khusus untuk pilot. Untuk itu, pihaknya melalui Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang diusulkan untuk pembentukan peradilan profesi tersebut.“Nanti yang akan membentuk adalah KNKT itu amanah undang-undang penerbangan,” kata Bambang.  Saat ini apabila ada pilot yang bermasalah, sanksi profesi diberikan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.“Penyidikan dan sanksi diberikan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara,” ujar Bambang. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pilot sesuai dengan tingkat kesalahan dalam melaksanakan kompetensi sebagai pilot. Misalnya saja pembekuan atau pencabutan lisensi pilot.“Kesalahan pilot jangan diberikan sangsi melalui hukum pidana, tetapi melalui UU Penerbangan, melalui Peradilan Profesi,” tuturnya. Bambang menambahkan Kemenhub hanya dapat menindak, bukan sebagai eksekutor. “Kami tidak bisa memberikan denda kepada pilot yang melakukan pelanggaran, karena kami hanya bisa menindak. Soal eksekusi itu nanti diserahkan kepada Peradilan Profesi yang akan dibentuk,” katanya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Intan Permatasari
Terkini