Merek Carlfs Dior's dituduh menjiplak

Bisnis.com,09 Nov 2011, 16:05 WIB
Penulis: Andhina Wulandari

 

JAKARTA: Perusahaan kacamata asal Paris, Christian Dior Couture, diketahui tengah berebut merek Dior dengan salah satu pengusaha lokal pemilik merek Carlfs Dior's di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Christian Dior melalui kuasa hukumnya dari kantor George Widjojo & Partners melayangkan gugatan pembatalan merek Carlfs Dior's milik Sugiharto Lim. 
 
Selain itu, dalam gugatannya Christian Dior menyertakan Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intektual (Direktorat Merek) sebagai tergugat II.
 
Dalam gugatannya, Budianto, kuasa hukum Christian Dior,  mengklaim sebagai pemegang hak eksklusif atas merek Dior di dunia termasuk Indonesia. 
 
Dia menyebutkan kliennya merupakan pemilik atas merek Christian Dior dengan No. 402.311 pada 23 September 1997 dan telah diperbarui dengan No. IDM000127828 pada 23 September 2007 untuk melindungi alat-alat dan instrumen optik.
 
"Karena alasan itulah maka menurut hukum klien kami mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut di Indonesia," katanya hari ini.
 
Budi menambahkan kliennya menggugat pengusaha Sugiharto yang telah mendaftarkan merek Carlfs Dior's pada 7 Januari 2011 untuk melindungi alat-alat optik, kacamata, lensa kaca mata, dan bingkai tankai kaca mata. 
 
Menurut dia, merek tersebut memiliki persamaan dengan merek milik kliennya yakni dalam pengucapan kata dan suara. Dia menjelaskan pengguanaan kata Dior oleh tergugat merupakan bagian esensial dari merek dagang kliennya. 
 
"Persamaan ini menimbulkan kesan pada masyarakat luas bahwa seakan-akan merek serta hasil-hasil milik Sugiharto berasal dari Christian Dior. Atau keduanya memiliki hubungan erat sehingga kami minta majelis hakim untuk membatalkan merek tersebut," tegasnya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini