Elza: KPK cenderung melokalisasi kasus Nazaruddin

Bisnis.com,10 Nov 2011, 15:45 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kecenderungan melokalisasi kasus Nazaruddin sehingga pelaku lain yang memiliki peranan penting malah tidak tersentuh."Misalnya saja tersangka El Idris kan cuma manajer, kan ada bosnya yang biasa ambil uang perusahaan ternyata tidak jadi tersangka, ya Dudung (Dudung Purwadi Direktur Utama PT Duta Graha Indah) itu," ujarnya saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dudung Purwadi yang merupakan atasan dari El Idris dianggap memiliki peran yang signifikan, namun tidak juga ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.Adapun Nazaruddin tidak pernah tertangkap tangan sehingga sebetulnya KPK perlu membuktikan lebih lanjut keterlibatan kliennya tersebut. Dia menyatakan kasus Nazaruddin pada dasarnya merupakan kasus yang sederhana dimana ada penyuapan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram oleh Manajer Pemsaran PT DGI El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (Rosa).Hingga kini KPK memang baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu El Idris, Rosa, Wafid, dan Nazaruddin.El Idris telah divonis 2 tahun penjara, sedangkan Rosa telah divonis 2,5 tahun penjara. Adapun persidangan Wafid masih berjalan dan berkas Nazaruddin baru dinyatakan lengkap hari ini. (17/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini