Kemenhut serhkan sertifikat kayu & pengelolaan hutan

Bisnis.com,10 Nov 2011, 15:38 WIB
Penulis: Yeni H. Simanjuntak

JAKARTA: Kementerian Kehutanan telah memberikan 59 sertifikat verifikasi legalitas kayu dan dan 136 sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari.Sertifikat tersebut dinilai dapat memacu kelompok tani penerima serta gabungan kelompok petani lainnya dalam meningkatkan kredibilitas dan nama baik Indonesia di mata pelaku perdagangan kayu dan hasil hutan internasional.Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan sertifikat legalitas pengusahaan kayu rakyat kepada 5 unit usaha yaitu Koperasi Comlong Giri Mukti Wana Tirta, Koperasi Wana Manunggal Lestari, Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo, Gapoktanhut Jati Mustika dan Koperasi Hutan Jaya Lestari.Data Kemenhut mencatat sampai saat ini telah terbangun hutan rakyat lebih dari 3,5 juta ha dengan posisi standing stock kayu 125 juta m3 per tahun, sedangkan potensi siap panen lebih dari 20 juta m3 per tahun.Kemenhut menargetkan pengembangan hutan rakyat kemitraan 50.000 ha. Hingga tahun lalu sedikitnya ada 29 industri melakukan kerja sama kemitraan dengan masyarakat dan telah membagikan bibit minimal 109 juta bibit. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini