BPK tegaskan pembelian Newmont wajib seizin DPR

Bisnis.com,11 Nov 2011, 20:45 WIB
Penulis:

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah masuk dalam kategori penyertaan modal dalam keadaan tertentu dan menggunakan APBN yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR.“Investasi pemerintah itu sesuai dengan undang-undang harus  ijin DPR. Apakah investasi ke perusahaan swasta yang tertutup tidak perlu izin (DPR)? Untuk jelasnya anda bisa baca LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK yang telah kami serahkan ke DPR,” tegas Ketua BPK Hadi Purnomo di ruang kerjanya, siang ini.Hadi menjelaskan BPK dalam melakukan audit sudah memerhatikan berbagai produk hukum yang menjadi dasar investasi pemerintah, yakni Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua undang-undang tersebut merupakan serangkaian produk hukum yang saling berkaitan dan dipertegas oleh masing-masing aturan pelaksananya.Gunaryanto, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan BPK, mengingatkan pemerintah agar tidak keliru dalam memaknai investasi berupa pembelian saham dengan penyertaan modal. Pembelian saham hanya dimaksudkan untuk memperoleh kenaikan manfaat ekonomi, sedangkan penyertaan modal lebih luas, yang selain itu bertujuan untuk mendapatkan manfaat sosial dan lainnya.“Sementara dalam surat Menteri Keuangan, yang disampaikan ke BPK, tidak hanya manfaat ekonomi, tetapi lebih dari itu. Itu hanya bisa dilakukan melalui penyertaan modal,” jelas dia.Menteri Keuangan dalam suratnya kepada Ketua BPK No. S-344/MK.01/2011 tanggal 23 Juni menjelaskan tujuan pembelian 7% saham NNT melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bukan hanya untuk memperoleh keuntungan melalui dividen, melainkan juga untuk menjaga kepentingan nasional.Selain itu, untuk mendukung dan memastikan kepatuhan dari NNT dalam pembayaran pajak dan royalti, mewujudkan pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) dan bina lingkungan, peningkatan transparansi dan akutanbilitas, serta mendorong peningkatan penjualan konsentrat ke dalam negeri.Surat Menkeu tersebut juga menunjukan bahwa NNT merupakan perusahaan tertutup yang akan didorong untuk menjadi perusahaan terbuka dengan masuknya pemerintah sebagai pemegang saham.Berdasarkan penjelasan Menkeu tersebut, BPK dalam LHP berpendapat ada unsur upaya dominasi pemerintah dalam proses divestasi tersebut yang tidak sesuai dengan prinsip investasi atau mencari keuntungan.Pembelian saham tersebut dianggap masuk dalam kategori penyertaan modal pemerintah, yang hanya bisa dilakukan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perekonomian negara. Untuk itu, pemerintah harusmeminta persetujuan DPR terlebih dahulu. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini