17 Daerah siap pungut PBB sendiri

Bisnis.com,13 Nov 2011, 18:52 WIB
Penulis:

 

JAKARTA: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 17 daerah menyatakan siap untuk memungut sendiri pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 2012. Hal itu akan menyebabkan koreksi negatif terhadap penerimaan pemerintah pusat. 
 
"Untuk tahun 2012 ada sekitar 17 daerah yang sudah siap memungut PBBP2 [PBB Pedesaan dan Perkotaan]," ujar sang dirjen, Marwanto Harjowiryono, melalui pesan singkat, sore ini.
 
Menurutnya, ke-17 daerah tersebut sudah mengesahkan peraturan daerah pemungutan PBBP2 paling lambat Juni 2011 lalu. Saat ini, lanjutnya, pemerintah dari 17 daerah tersebut telah dan sedang melakukan persiapan pengalihan pemungutan PBB tersebut, "sehingga pada tahun depan bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya." 
 
Sayangnya, Marwanto enggan merinci ke-17 daerah tersebut dan besar penerimaan pusat yang terkoreksi akibat itu. 
 
Dalam APBN 2012, pemerintah pusat telah memperhitungkan dampak penarikan PBBP2 di sejumlah daerah, yang akan akan menggerus penerimaan negara hingga Rp5,98 triliun.
 
Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak, pernah menjelaskan ketika merancang
postur APBN 2012, pemerintah dan DPR belum memperhitungkan kesiapan
daerah untuk menarik sendiri PBB, seperti yang diamanatkan Undang-Undang tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
 
Karenanya target penerimaan PBB yang tertera dalam UU APBN 2012 sebesar Rp35,64 triliun dinilai terlalu tinggi sehingga perlu dikoreksi melalui mekanisme APBN Perubahan.
 
“Waktu dulu [target PBB] dibuat pertama kali, yang diusulkan, dianggarkan untuk penerimaan PBB itu ketinggian karena dulu tidak menghitung, bahwa ini akan dialihkan sebagian ke daerah. Maka dari itu
ini [target PBB] yang di [pos penerimaan pemerintah] pusat itu dikurangi sebagian, karena dulu tidak dihitung,” jelas dia, baru-baru ini.
 
Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2c UU APBN 2012 tertulis target penerimaan PBB sebesar Rp35,64 triliun akan dikurangi sebesar Rp5,98 triliun dalam APBN Perubahan 2012. Hal itu merupakan koreksi
perhitungan target PBB sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang akan mulai melaksanakan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan mulai tahun depan.
 
Kebijakan tersebut, lanjut Fuad, akan memengaruhi perhitungan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio), yang ditargetkan sebesar 12,72%. Namun, koreksi tax ratio kemungkinan tidak akan terlalu besar mengingat potensi penerimaan PBB yang akan masuk ke kas daerah hanya Rp5,64 triliun.
 
“Menghitung tax ratio itu ada kalanya pajak dearah dihitung, tapi ada kalanya tidak. Tapi selama ini [pembahasan] kami di DPR, yang pajak daerahnya tidak dihitung dalam tax ratio. Tapi kan Rp5,6 triliun di tax ratio itu kan tidak signifikan,” tuturnya. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini