Uji materi UU Penyiaran dinilai sudah tepat

Bisnis.com,15 Nov 2011, 19:44 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis

JAKARTA: Uji materi UU Penyiaran yang diajukan lembaga swadaya masyarakat dinilai sudah benar agar berbagai persoalan dunia penyiaran dapat diselesaikan.Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Muhammad Hatta mengatakan selama ini, berbagai persoalan di dunia penyiaran selalu diselesaikan oleh UU Pasar Modal. Padahal, dunia penyiaran memiliki UU sendiri.Hatta mengingatkan Bapepam-LK tidak melakukan proses hukum atau akuisisi terhadap lembaga penyiaran PT Indosiar Karya Mandiri seperti yang diinginkan PT EMTK. UU yang menaungi dunia penyiaran sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)."Bapepam-LK harus tunduk dan menaati MK. Berbagai proses hukum hanya bisa dilakukan kalau ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari MK," katanya.   "Kita akan tetap tegas soal ini, karena selama ini sering terjadi overlapping antara UU Penyiaran dan UU Pasar modal. UU Pasar Modal sendiri akan direvisi terkait munculnya UU Otoritas Jasa Keuangan," katanya.Dia menambahkan Bapepam-LK akan berada di bawah UU OJK, sehingga berbagai kasus di dunia penyiaran diselesaikan dengan hanya mengacu pada satu UU saja.Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyambut baik masukan majelis hakim dalam sidang panel perdana uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sidang yang digelar di Gedung MK itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas uji materi itu.Penasihat hukum KIDP Hendrayana mengatakan masukan dari majelis hakim panel akan dimanfaatkan oleh koalisi itu untuk memperkuat gugatan agar UU Penyiaran dibatalkan. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nadya Kurnia
Terkini