Jaksa: Ada arahan dari Muhaimin

Bisnis.com,16 Nov 2011, 13:56 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Dakwaan yang disampaikan terhadap Dharnawati, salah satu tersangka kasus korupsi dana proyek infrastruktur daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menguak adanya arahan dari Menakertrans Muhaimin Iskandar.Jaksa penuntut Umum Zet Tadung Alo menyatakan terdapat arahan dari Muhaimin Iskandar agar uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati disimpan terlebih dahulu oleh I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan."Fauzi mengatakan atas arahan Menakertrans supaya uang disimpan dulu oleh Nyoman dan Dadong, karena sudah tercium oleh wartawan," ujarnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Dia memaparkan Dharnawati didakwa memberikan suap pada Menakertrans Muhaimin Iskandar, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Jamaluddien Malik sebesar Rp 2.01 miliar."Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar PT Alam Jaya Papua ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan KTM di empat wilayah di Papua dengan total anggaran Rp73 miliar," tegasnya.Dia juga menambahkan Dharnawati didakwakan dengan dua dakwaan yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dan melanggar Pasal 13 UU Tipikor. (17/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini