Upah minimum 2012 ditetapkan

Bisnis.com,18 Nov 2011, 10:12 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.SE.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2012 sebagai upaya bagi pemerintah daerah untuk secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M. Hanartani, surat edaran ini  diterbitkan untuk menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.

“Hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan tentunya mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi,” katanya, hari ini.

Oleh karena itu, dia menjelaskan rekomendasi dewan pengupahan tentu harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah.

Myra menuturkan mekanisme dan tata cara penetapan upah minimum diatur dalam berbagai ketentuan, bahkan tenggat waktu ditetapkannya upah minimum sudah ditentukan.

Namun, lanjutnya, masih terdapat beberapa daerah yang sampai saat ini karena berbagai hal, masih masih belum dapat menetapkan upah minimumnya.

Sebagai upaya menyosialisasikan surat edaran penetapan upah minimum 2012 dan berdialog dengan konstituen hubungan industrial, baik pemerintah, pengusaha dan kalangan pekerja/buruh, Kemenakertrans mengadakan sosialisasi upah dan jaminan sosial ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini