Lion Air gugat mantan pilot

Bisnis.com,20 Nov 2011, 15:50 WIB
Penulis: Andhina Wulandari - Nonaktif

JAKARTA: Maskapai penerbangan murah terbesar nasional PT Lion Mentari Airlines  menggugat satu mantan pilotnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mangkir dari perjanjian kerja.Dalam gugatannya Lion menuntut mantan pilotnya yang bernama Prayudi Budi Swasono sebesar Rp28 miliar. Proses pemeriksaan atas gugatan tersebut saat ini telah memasuk tahap akhir.Menurut rencana, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten akan membacakan putusan pada 24 November 2011. Namun, sampai dengan persidangan yang digelar akhir pekan lalu, tergugat tidak pernah hadir.Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat mengundurkan diri sebagai pilot tanpa alasan yang jelas.Padahal, lanjutnya, berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati disebutkan tergugat wajib bekerja dengan Lion Air 5 tahun sejak 21 November 2005-20 November 2010.“Namun pada 2 Maret 2009 tergugat mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, dan klien kami menderita kerugian atas tindakannya itu," katanya akhir pekan lalu.Dalam gugatannya dia menuntut tergugat mengganti biaya pendidikan dan pelatihan sebesar US$10.000, ganti rugi sejak mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian sebesar Rp1 miliar.Selain itu, kliennya menuntut tergugat membayar kerugian yang timbul akibat tergugat tidak membawa penumpang sejak mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian sebesar Rp27 miliar. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini