2 Pekan lagi, awak kereta api mogok

Bisnis.com,20 Nov 2011, 15:42 WIB
Penulis: nonaktive - Arif Gunawan Sulistyono

JAKARTA: Serikat Pekerja Kereta Api mengancam mogok tidak menjalankan kereta api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama tiga jam pada 6 Desember 2011.

Ancaman mogok itu tertuang dalam surat SPKA No.674/DPP.SPKA/UM/XI/2011
yang ditandatangi di Bandung, 17 November 2011 oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Sri Nugroho dan Sekretaris Jenderal SPKA S. Janung Widagdo.
 
Dalam suratnya yang diterima Bisnis disebutkan Serikat Pekerja Kereta Api akan melaksanakan mogok kerja tidak menjalankan perjalanan kereta api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama 3 jam dari jam 05.00-08.00 WIB, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2011.
 
Tujuan mogok untuk menuntut pemberian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan Perpres No. 9 Tahun 2006 dan ROW sebagaimana diatur dalam Kepmehub No. KP. 219 Tahun 2010.
 
Sri mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah sebelum melaksanakan aksi mogok
operasiona kereta api:
 
Pertama, mengirim surat dan beraudiensi beberapa kali ke Kementrian ESDM.
Kedua, melaksanakan aksi demo ke Kementrian ESDM dengan jumlah peserta 1800
orang.
Ketiga, melakukan audiensi kembali ke Kementerian ESDM beberapa kali. Keempat, rapat dengan BPH Migas, Pertamina, Kemen ESDM, Kementerian Keuangan.
Kelima, mengirim surat dan beraudiensi ke Kementerian Perhubungan. 
Keenam, mengirim surat dan beraudiensi ke Sekjen Kementrian Perhubungan.
Ketujuh, mengirim surat dan beraudiensi ke Direktur Jenderal Perkeretaapian beberapa
kali.
Kedelapan, mengirim surat dan beraudiensi ke jajaran Kementrian Keuangan beberapa
kali.
Kesembilan, mengirim surat dan beraudiensi ke jajaran Kementrian Perekonomian beberapa kali, dan terakhir mengirim surat dan beraudiensi dengan Komisi V dan VI DPR RI.
 
"Sehubungan dengan telah dilakukan semua upaya dan tidak dipenuhinya tuntutan, sesuai UU No.21/2000 dan UU No.13 Tahun 2003, maka mogok kerja tidak menjalankan perjalanan kereta api penumpang dan barang di
Jawa, Sumatera akan dilaksanakan," kata Sri. 
 
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan mengatakan bahwa menyampaikan pendapat adalah memang hak semua warga negara yang harus disalurkan melalui cara yang benar, baik dan santun serta tidak mengorbankan kepentingan publik. 
 
"Cara-cara yang mengorbankan kepentingan publik justru akan menurunkan citra yang sudah baik selama ini. Perlu dicari solusi terbaik melalui dialog," kata Tundjung.
 
Peneliti Transportasi dari Universitas Katolik Soegiyopranoto Semarang sekaligus Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan forum Perkeretapian MTI mendukung rencana aksi mogok SPKA pada 6 Desember 2011. 
 
Djoko mengatakan bahwa jika perlu mogok bukan cuma 3 jam, tapi 3 hari agar pemerintah benar-benar serius mengembangkan perkeretapian atau membunuh perkeretapian lndonesia, sehingga dapat segera menutup penyelenggara dan industri perkeretapian nasional [PT KAI dan PT Inka]. "Pemerintah harus konsisten, tidak ambigu seperti selama ini. Di satu pihak bilang membutuhkan, tetapi di sisi lain dimatikan perkembangannya," kata Djoko.
 
Djoko menambahkan sebenarnya pemerintah dengan mudah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah tidak akan mengembangkan perkeretaapian, dan hanya mengembangkan jalan raya. "Jika begitu, kebijakan BBM Industri dan PPN untuk kereta api barang serta beban IMO tidak ditanggung APBN menjadi benar, tidak ada ambigu, kalau sekarang tidak konsisten. Yang penting konsisten antara keinginan dengan kebijakannya," tuturnya. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini