Kantor di Balikpapan wajib sediakan pengolahan limbah

Bisnis.com,21 Nov 2011, 19:37 WIB
Penulis: News Editor

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan mensyaratkan para pelaku usaha dalam mendirikan perkantoran dan showroom untuk membangun beberapa fasilitas pengolahan limbah, baik cair maupun sampah, sehingga mengurangi pencemaran dan volume buangan sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA).Asisten I Setdakot Balikpapan M. Arpan mengatakan pihaknya mulai menerapkan regulasi tersebut pada 2011 guna menghindari kerusakan lingkungan akibat adanya pembangunan perkantoran dan showroom tersebut.“Kami minta pernyataan dari pelaku usaha dihadapan notaris sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujarnya hari ini.Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan rumah kompos menjadi dua fasilitas utama yang harus ada dalam pembangunan perkantoran dan showroom. Selain itu, adapula drainase bagi pelaku usaha yang mengajukan izin di wilayah timur Balikpapan.Dia menerangkan pihaknya bersikap sangat tegas terhadap kelestarian lingkungan di sekitar wilayah Balikpapan.Sesuai dengan rancangan tata ruang dan tata wilayah (RTRW) kota, pembangunan hanya diperbolehkan memakan luas wilayah kota seluas 48%.Arpan menambahkan dari luasan yang ada tersebut, pelaku usaha juga hanya boleh membangun maksimal 80% dari lokasi yang dimiliki. “Jadi ada jatah bagi ruang terbuka hijau sebanyak 20% di setiap lokasi.”Namun, Arpan menampik tudingan bahwa hal ini hanya akan memberatkan pengusaha untuk berinvestasi di Balikpapan.Dia mengatakan hal tersebut menjadi sebuah komitmen bersama yang harus dijalankan oleh semua pihak sehingga tidak ada kerugian lingkungan akibat pembangunan lokasi perkantoran atau industri di Balikpapan.Arpan mengatakan selama ini belum pernah ada izin yang dikeluarkan yang mengenai kawasan terbuka hijau ataupun kawasan kehutanan dan mangrove.Para pelaku usaha dalam mengajukan perizinan sudah memeriksa lokasi perizinan agar sesuai dengan RTRW Kota Balikpapan.Arpan mengatakan dengan adanya fasilitas pengolahan limbah akan membantu mengurangi volume sampah yang menuju TPA Manggar.Selain itu, hasil limbah yang bisa dimanfaatkan, seperti kompos, juga bisa memberikan manfaat bagi perusahaan.“Bisa dijual pupuknya. Atau dipakai sendiri untuk memupuk tanaman di sekitar kawasan kantor,” ujarnya.Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Balikpapan Rendi Susiswo Ismail mengatakan pihaknya secara prinsip mendukung program pemerintah untuk menjaga lingkungan.“Namun, kami mengharapkan agar dengan adanya persyaratan ini izin untuk melakukan usaha menjadi lebih bertele-tele dan berbelit,” tuturnya.Dia mengatakan pihaknya akan menjalankan apapun regulasi yang dikeluarkan pemerintah selama hal tersebut bermanfaat dan memiliki alasan yang logis.Apabila hal tersebut dilanggar oleh Pemkot Balikpapan, Rendi mengkhawatirkan investor akan takut menanamkan modalnya di Balikpapan.Rendi mengharapkan agar kualitas layanan perizinan yang sudah ada bisa lebih ditingkatkan lagi sehingga para pelaku usaha bisa lebih nyaman berinvestasi di Balikpapan.“Ini juga untuk kebaikan Balikpapan. Semakin kondusif situasinya, akan semakin berkembang dan semakin pesat pertumbuhan ekonominya,” pungkasnya. (22/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini