Tarif baru cukai matikan UKM rokok

Bisnis.com,22 Nov 2011, 16:58 WIB
Penulis: News Editor

 

MALANG: Tarif baru cukai rokok mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 167/PMK.011/2011 dinilai tidak memenuhi asas keadilan, justru berpihak dan menguntungkan perusahaan rokok (PR) besar serta mematikan PR kecil.
 
Heri Susianto, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), mengatakan penggabungan golongan II C dengan II B sigaret kretek mesin (SKM) mengakibatkan kenaikan tarif cukai yang paling besar, yakni 38,2% justru dialami PR layer II C.
 
"Azas keadilan tidak terceminkan dalam penggabungan golongan II C dengan II B terkait dengan penyederhaan tarif, sementara golongan I C tidak digabungkn dengan golongan I B," katanya hari ini.
 
Heri mengatakan hal itu di sela-sela demo 20.000 buruh PR menolak PMK 167 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang di Malang.
 
Azas keadilan tidak tercerminkan pula dalam besaran kenaikan tarif, baik dalam besaran absolut rupiah maupun prosentasenya. Mayoritas PR golongan II C merupakan perusahaan skala kecil yang mestinya dilindungi, bukan dimatikan.
 
Kontribusi PR golongan II C pada penerimaan cukai tidak lebih dari 10%. Oleh karena itulah, penggabungan golongan II C dengan golongan II B tidak akan menambah penerimaan cukai negara secara signifikan bila dibandingkan penggabungan golongan I C dan 1 B karena PR golongan I merupakan PR besar dengan volume produksi yang besar.
 
"Jika dari sisi penerimaan negara penggabungan golongan PR II pertambahannya tidak terlalu signifikan, namun dampaknya bisa membangkrutkan PR golongan II C."
 
Kebijakan pemerintah terhadap sigaret kretek tangan (SKT) mengacu PMK tersebut juga tidak berpihak PR kecil. Penurunan batasan produksi golonmgan IIII semakin mengkerdilkan skala usaha golongan III. 
 
Dalam dua tahun, batasan produksi golongan III SKT telah dipangkas dari 500 juta batang per tahun menjadi 400 juta batang per tahun pada 2011 dan 300 juta batang per tahun pada 2012.
 
"Jika PMK tersebut diberlakukan, maka kami diserang dari dua sisi. Dengan tarif cukai yang tinggi, kami akan mendapatkan saingan peredaran rokok illegal yang dipastikan akan marak. Di sisi lain, kami mendapat saingan dari rokok dari PR yang diproduksi PR besar namun dengan harganya setingkat dengan rokok produksi PR golongan III," kata Suhardjo, Wakil Ketua Formasi.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini