CIMB Niaga ajukan kasasi PKPU Arpeni

Bisnis.com,24 Nov 2011, 18:58 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening

JAKARTA: PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Ocean Line Tbk.Hal itu tertuang di dalam keterbukaan informasi Arpeni, emiten pelayaran curah yang dipimpin direktur utama Oentoro Surya, kepada Bursa Efek Indonesia hari ini."Bank CIMB Niaga telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.23/PKPU/2011/PN/.Niaga.Jkt.Pst," ujar Direktur & Sekretaris Perusahaan Arpeni Ronald Nangoi dalam keterbukaan tersebut.Dia mengatakan dalam kasasi itu Bank CIMB Niaga diwakili kuasa hukumnya dari Radjiman Billitea & Partners yaitu M. Salim Radjiman, Savitri Kusumawardhani, Hifzi Helwansyah, dan Ebensianus G. Samador.Menurut dia, perusahaan menerima pemberitahuan penyampaian salinan peprmohonan kasasi dan memorinya pada 22 November melalui surat kepada kuasa hukum emiten yaitu Ivan Wibowo.Namun, tidak dirinci isi kasasi atau alasan keberatan Bank CIMB Niaga terhadap PKPU di dalam keterangan emiten yang berkode APOL tersebut.Pekan ini, Arpeni menyediakan dana pembelian kembali utangnya yang masih beredar (buyback) sebanyak US$27 juta, atau setara Rp245,64 miliar (kurs US$1=Rp9.098).Padahal, jumlah obligasi dan efek utang lain milik perseroan yang beredar jauh melebihi jumlah yang disediakan tersebut, yaitu sebesar R932 miliar dan US$283,95 juta.Dana segar untuk buyback tersebut akan didapatkan perseroan dari tambahan setoran modal oleh PT Mandira Sanni Pratama atau pihak yang ditunjuk pemegang saham pengendalinya itu. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini