Pelepasan 1,4 juta ha hutan di Kalteng disorot

Bisnis.com,25 Nov 2011, 16:58 WIB
Penulis: Yeni H. Simanjuntak

 

JAKARTA: Usulan pelepasan kawasan hutan di Kalimantan Tengah untuk areal penggunaan lain (APL) seluas 1,4 juta hektare perlu dikritisi, karena belum jelas dan detail peruntukannya.
 
Mantan Menteri Kehutanan periode 2001-2004 Muhammad Prakosa mengatakan usulan APL dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah 1,4 juta ha belum jelas pemanfaatan dan peruntukan untuk apa saja.
 
"Ini masalah serius. Menteri Kehutanan [Zulkifli Hasan] jangan berlindung dibalik Tim Terpadu Kementerian Kehutanan. Tim itu kan hanya membantu menteri, sedangkan keputusan ada di tangan menteri," ujarnya kepada Bisnis hari ini.
 
Kementerian Kehutanan telah menyetujui pelepasan kawasan hutan 1,4 juta ha di Kalimantan Tengah untuk APL. 
 
Berdasarkan UU No.41/1999 tentang Kehutanan, pelepasan kawasan hutan untuk APL harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk kriteria berdampak strategis, berdampak luas, dan cakupan luas. Usulan APL yang tidak memenuhi kriteria itu tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, tetapi langsung ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui Tim Terpadu.
 
Kalimantan Tengah mengusulkan 1,4 juta ha hutan untuk areal penggunaan lain. Hanya 236.939 ha APL di Kalteng yang dikategorikan memiliki dampak strategis, sehingga harus mendapatkan persetujuan DPR.
 
Komisi IV DPR menolak usulan 236.939 ha itu, sehingga diserahkan kembali kepada Menteri Kehutanan untuk dikaji ulang.
 
Menurut Prakosa, APL 1,4 juta ha memiliki dampak strategis dan cakupan luas. "Itu luas [1,4 juta ha], kenapa yang dimintakan persetujuan kepada DPR hanya 236.939 ha saja." (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini