Jatim andalkan setoran cukai 1.367 pabrik rokok

Bisnis.com,27 Nov 2011, 13:14 WIB
Penulis: News Editor

SURABAYA: Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan wilayahnya masih merupakan sentra produsen rokok nasional mengingat ada sekitar 1.367 unit pabrik rokok skala besar-kecil dengan kapasitas produksi 169,9 miliar batang atau 70,4% dari total produksi rokok nasional yang mencapai 240 miliar batang.Produksi 1.367 unit pabrik rokok skala kecil, menengah maupun besar di Jatim itu ternyata tahun ini mampu menyetor pendapatan negara dari setoran pita cukai rokok sebesar Rp45 triliun yang merupakan setoran tertinggi dari sektor pendapatan itu secara nasional.Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Mochammad Samsul Arifien mengatakan, pendapatan dari cukai rokok Jatim hingga saat ini masih yang tertinggi nasional dengan nilai Rp45 triliun.“Nilai setoran itu [Rp45 triliun] merupakan hasil kontribusi pembelian pita cukai rokok dari 1.367 unit pabrik rokok yang tersebar di wilayah Jatim. Jadi, Jatim masih merupakan wilayah yang berkontribusi terbesar bagi setoran pita cukai rokok karena setoran itu [Rp45 triliun] setara 75% pendapatan negara sektor tersebut,” kata Syamsul kepada Bisnis, hari ini.Syamsul menegaskan Jatim juga merupakan sentra produksi tembakau nasional karena mampu memasok 50%-55% atas kebutuhan tembakau nasional.“Total produksi tembakau Jatim tahun ini [2011] mencapai 83.404 ton atau sekitar 50%-55% dari kebutuhan tembakau nasional. Kondisi ini diimbangi dengan jumlah pabrik rokoknya yang banyak sangat relevan bila wilayah ini [Jatim] jadi sentra tembakau dan penyetor pendapatan tertinggi dari pita cukai,” tegasnya.Setoran pendapatan dari pita cukai rokok asal Jatim itu, kata Syamsul, tahun depan dipastikan akan semakin meningkat signifikan selain produksinya kemungkinan naik juga dipicu adanya kebijakan pemerintah penaikkan tarif pita cukai rokok.“Prediksinya kenaikan setoran pendapatan pita cukai asal Jatim bisa naik 15%-20%, ini terkait adanya rencana sejumlah pabrik menaikkan kapasitas produksi serta kebijakan pemerintah per 1 Januari 2012 akan menaikkan tarif pita cukai rokok pada kisaran 15%-16%.”Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 167/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini